Sengketa pajak sering kali tidak hanya berkutat pada substansi angka koreksi, namun juga merambah ke ranah formalitas dokumen hukum. Dalam perkara PT GI, sebuah kesalahan penulisan nama entitas pada amar putusan memicu perlunya tindakan hukum lanjutan berupa permohonan pembetulan. Berdasarkan Putusan Nomor PUTP1-007853.13/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, terlihat bagaimana aspek legalitas formal dalam sebuah dokumen negara harus dijaga presisinya demi menjamin eksekusi putusan yang valid.
Konflik ini bermula ketika Pemohon Banding menemukan bahwa dalam salinan Putusan Pengadilan Pajak tertulis "PT Givaudan Indonesia Indonesia". Meskipun terlihat sederhana, pengulangan kata "Indonesia" tersebut menciptakan ketidakpastian identitas hukum bagi Wajib Pajak. PT GI berargumen bahwa kesalahan redaksional ini harus diperbaiki agar sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan. Di sisi lain, sesuai ketentuan hukum acara, setiap perubahan atas putusan yang sudah diucapkan harus melalui mekanisme sidang pembetulan resmi agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim XVIII-A melalui pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa permohonan ini memenuhi kriteria Pasal 80 UU Pengadilan Pajak. Hakim berpendapat bahwa kesalahan tersebut murni merupakan kesalahan tulis (clerical error) yang tidak mengubah substansi materi sengketa maupun dasar pertimbangan hukum yang telah diambil sebelumnya. Oleh karena itu, demi asas kepastian hukum, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan perbaikan nama menjadi PT Givaudan Indonesia.
Implikasi dari putusan pembetulan ini menjadi pelajaran krusial bagi Wajib Pajak dan praktisi hukum. Akurasi dalam dokumen putusan adalah syarat mutlak, terutama saat berhadapan dengan administrasi perbankan atau instansi pemerintah lainnya dalam rangka pelaksanaan amar putusan (seperti pencairan kelebihan bayar pajak). Ketelitian dalam memeriksa salinan putusan segera setelah diterima merupakan langkah mitigasi risiko yang tidak boleh diabaikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini