Typo Nama Perusahaan di Putusan Pajak? Begini Cara Membetulkannya Menurut UU Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-007853.13/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 10:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Nama Perusahaan di Putusan Pajak? Begini Cara Membetulkannya Menurut UU Pengadilan Pajak

Analisis Hukum: Legalitas Formal dan Pembetulan Nama Entitas (Kasus PT GI)

Sengketa pajak sering kali tidak hanya berkutat pada substansi angka koreksi, namun juga merambah ke ranah formalitas dokumen hukum. Dalam perkara PT GI, sebuah kesalahan penulisan nama entitas pada amar putusan memicu perlunya tindakan hukum lanjutan berupa permohonan pembetulan. Berdasarkan Putusan Nomor PUTP1-007853.13/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, terlihat bagaimana aspek legalitas formal dalam sebuah dokumen negara harus dijaga presisinya demi menjamin eksekusi putusan yang valid.

Inti Konflik: Kesalahan Redaksional dan Kepastian Identitas

Konflik ini bermula ketika Pemohon Banding menemukan bahwa dalam salinan Putusan Pengadilan Pajak tertulis "PT Givaudan Indonesia Indonesia". Meskipun terlihat sederhana, pengulangan kata "Indonesia" tersebut menciptakan ketidakpastian identitas hukum bagi Wajib Pajak. PT GI berargumen bahwa kesalahan redaksional ini harus diperbaiki agar sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan. Di sisi lain, sesuai ketentuan hukum acara, setiap perubahan atas putusan yang sudah diucapkan harus melalui mekanisme sidang pembetulan resmi agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim XVIII-A melalui pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa permohonan ini memenuhi kriteria Pasal 80 UU Pengadilan Pajak. Hakim berpendapat bahwa kesalahan tersebut murni merupakan kesalahan tulis (clerical error) yang tidak mengubah substansi materi sengketa maupun dasar pertimbangan hukum yang telah diambil sebelumnya. Oleh karena itu, demi asas kepastian hukum, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan perbaikan nama menjadi PT Givaudan Indonesia.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Praktisi Hukum

Implikasi dari putusan pembetulan ini menjadi pelajaran krusial bagi Wajib Pajak dan praktisi hukum. Akurasi dalam dokumen putusan adalah syarat mutlak, terutama saat berhadapan dengan administrasi perbankan atau instansi pemerintah lainnya dalam rangka pelaksanaan amar putusan (seperti pencairan kelebihan bayar pajak). Ketelitian dalam memeriksa salinan putusan segera setelah diterima merupakan langkah mitigasi risiko yang tidak boleh diabaikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter