Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali berakar pada interpretasi rigid otoritas pajak terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam kasus PT SPC, Terbanding melakukan koreksi signifikan atas Pajak Masukan Masa Desember 2020 dengan dalih bahwa biaya operasional kendaraan tidak memiliki korelasi langsung dengan penyerahan kena pajak, sehingga dianggap sebagai pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan.
Inti konflik ini berpusat pada pengujian materialitas atas penggunaan aset perusahaan. Terbanding berargumen bahwa biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan untuk manajemen bersifat administratif dan tidak terkait langsung dengan lini produksi atau distribusi utama. Sebaliknya, PT SPC menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah instrumen krusial dalam mobilitas manajerial yang mendukung operasional bisnis secara keseluruhan demi menjaga kelangsungan penghasilan perusahaan (biaya 3M).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan interpretasi yang lebih progresif dan komprehensif. Hakim berpendapat bahwa selama Wajib Pajak melakukan penyerahan yang terutang PPN, maka seluruh biaya pendukung manajemen—termasuk kendaraan operasional—secara otomatis memiliki hubungan dengan kegiatan usaha. Majelis menolak pendekatan sempit yang hanya mengaitkan Pajak Masukan dengan proses produksi fisik semata.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi aset yang kuat bagi Wajib Pajak. Keberhasilan PT SPC membuktikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan perusahaan menjadi preseden penting bahwa biaya manajemen adalah bagian integral dari kegiatan usaha yang Pajak Masukannya sah untuk dikreditkan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa interpretasi "hubungan langsung" tidak boleh digunakan secara restriktif untuk menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak.