Direktur Jenderal Pajak (DJP) kerap menggunakan metode ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN sebagai instrumen pengujian kepatuhan yang fatal bagi Wajib Pajak jika tidak dimitigasi dengan dokumentasi deferred income yang kuat. Sengketa antara PT MAM dan DJP bermula dari koreksi DPP PPN sebesar Rp 932 juta yang dianggap sebagai objek penyerahan yang belum dilaporkan untuk Masa Pajak Januari 2021.
Inti konflik ini berpusat pada perbedaan prinsip pengakuan pendapatan. DJP bersikukuh bahwa selisih ekualisasi adalah omzet yang harus dipungut PPN-nya pada tahun berjalan. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa selisih tersebut adalah timing difference dari pendapatan ditangguhkan (deferred income) atas jasa manajemen reksa dana. Wajib Pajak telah melunasi PPN di muka (upfront) saat uang diterima di tahun-tahun sebelumnya sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PPN, sementara secara akuntansi PPh, pendapatan tersebut baru diamortisasi ke laporan laba rugi tahun 2021.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan kedaulatan bukti material. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap Laporan Keuangan Audit dan buku besar pendapatan, Majelis menemukan bahwa seluruh selisih tersebut memang merupakan pendapatan yang PPN-nya telah dipungut dan dilaporkan pada saat pembayaran diterima di masa pajak terdahulu. Memaksakan koreksi atas nilai yang sama di tahun 2021 hanya akan menciptakan ketidakadilan berupa pemajakan ganda yang dilarang dalam sistem hukum perpajakan.
Putusan ini memberikan pesan krusial bagi pelaku industri jasa keuangan dan manajemen aset: administrasi rekonsiliasi antara akun deferred income di neraca dengan pelaporan di SPT Masa PPN adalah harga mati. Kemenangan PT MAM membuktikan bahwa sistem self-assessment tetap terlindungi selama Wajib Pajak mampu menyajikan jejak audit yang koheren antara saat terutang pajak menurut regulasi dan pengakuan pendapatan menurut standar akuntansi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini