Sengketa pajak mengenai klasifikasi pembayaran biaya sewa kantor sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atau sekadar penggantian biaya (reimbursement) kembali mengemuka dalam persidangan. Kasus ini berpusat pada koreksi positif otoritas pajak atas biaya pemakaian ruang kantor bersama yang dianggap sebagai transaksi penyewaan baru, padahal secara substansi merupakan pembagian beban biaya sewa yang telah dipotong pajaknya oleh pihak afiliasi. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi data laporan keuangan tanpa mempertimbangkan aliran dana dan bukti potong awal pada rantai transaksi utama.
Inti konflik hukum ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp430.471.949 pada pos PPh Final Pasal 4 ayat (2) milik PT MAM untuk Masa Pajak Desember 2021. Terbanding berargumen bahwa setiap pembayaran atas pemanfaatan ruang kantor kepada pihak lain merupakan objek pajak final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk atas porsi penggunaan ruang di Gedung Sentral Senayan III. Wajib Pajak menekankan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memotong dan menyetorkan PPh Final atas seluruh luas ruangan kepada pemilik gedung, sehingga pengenaan pajak kembali atas nilai yang sama akan memicu pemajakan berganda.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian dokumen. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap Lease Agreement, Debit Note, invoice, serta bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada pemilik gedung, Majelis meyakini tidak ada nilai tambah ekonomi atau keuntungan yang diambil oleh pihak perantara. Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi transaksi adalah pembagian beban biaya (cost sharing) yang bersifat reimbursement, di mana pajak atas objek sewa tersebut secara nyata telah dilunasi ke kas negara melalui pemotongan pajak pertama.
Implikasi dari putusan ini mempertegas posisi hukum bahwa skema reimbursement yang didukung dengan bukti dokumen yang kuat dan transparan bukan merupakan objek pajak baru. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan dalam grup usaha yang menggunakan fasilitas kantor bersama agar selalu memastikan adanya reimbursement agreement yang jelas dan menyimpan seluruh bukti potong dari transaksi utama. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini membuktikan bahwa prinsip substance over form dan perlindungan terhadap pemajakan berganda tetap dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan nihil pajak yang masih harus dibayar. Putusan ini mengingatkan Wajib Pajak untuk lebih proaktif dalam proses pembuktian sejak tahap pemeriksaan agar sengketa serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini