Wajib Pajak Menang Telak! Pembayaran Sewa Kantor Melalui Skema Reimbursement Terbukti Bukan Objek Pajak Baru

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010829.25/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Telak! Pembayaran Sewa Kantor Melalui Skema Reimbursement Terbukti Bukan Objek Pajak Baru

Sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2): Polemik Klasifikasi Sewa vs. Reimbursement Biaya Kantor

Sengketa pajak mengenai klasifikasi pembayaran biaya sewa kantor sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atau sekadar penggantian biaya (reimbursement) kembali mengemuka dalam persidangan. Kasus ini berpusat pada koreksi positif otoritas pajak atas biaya pemakaian ruang kantor bersama yang dianggap sebagai transaksi penyewaan baru, padahal secara substansi merupakan pembagian beban biaya sewa yang telah dipotong pajaknya oleh pihak afiliasi. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi data laporan keuangan tanpa mempertimbangkan aliran dana dan bukti potong awal pada rantai transaksi utama.

Inti Konflik: Skema Pembayaran Afiliasi dan Risiko Pemajakan Berganda

Inti konflik hukum ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp430.471.949 pada pos PPh Final Pasal 4 ayat (2) milik PT MAM untuk Masa Pajak Desember 2021. Terbanding berargumen bahwa setiap pembayaran atas pemanfaatan ruang kantor kepada pihak lain merupakan objek pajak final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk atas porsi penggunaan ruang di Gedung Sentral Senayan III. Wajib Pajak menekankan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memotong dan menyetorkan PPh Final atas seluruh luas ruangan kepada pemilik gedung, sehingga pengenaan pajak kembali atas nilai yang sama akan memicu pemajakan berganda.

Rasionale Hakim: Pembuktian Materiil dan Tiadanya Nilai Tambah Ekonomi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian dokumen. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap Lease Agreement, Debit Note, invoice, serta bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada pemilik gedung, Majelis meyakini tidak ada nilai tambah ekonomi atau keuntungan yang diambil oleh pihak perantara. Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi transaksi adalah pembagian beban biaya (cost sharing) yang bersifat reimbursement, di mana pajak atas objek sewa tersebut secara nyata telah dilunasi ke kas negara melalui pemotongan pajak pertama.

Implikasi Putusan: Transparansi Dokumen dalam Grup Usaha

Implikasi dari putusan ini mempertegas posisi hukum bahwa skema reimbursement yang didukung dengan bukti dokumen yang kuat dan transparan bukan merupakan objek pajak baru. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan dalam grup usaha yang menggunakan fasilitas kantor bersama agar selalu memastikan adanya reimbursement agreement yang jelas dan menyimpan seluruh bukti potong dari transaksi utama. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini membuktikan bahwa prinsip substance over form dan perlindungan terhadap pemajakan berganda tetap dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan nihil pajak yang masih harus dibayar. Putusan ini mengingatkan Wajib Pajak untuk lebih proaktif dalam proses pembuktian sejak tahap pemeriksaan agar sengketa serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter