Tolak Banding Karena Bukti Lemah: Pelajaran Penting dari Sengketa PPN atas Koreksi Harga Transfer Domestik

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tolak Banding Karena Bukti Lemah: Pelajaran Penting dari Sengketa PPN atas Koreksi Harga Transfer Domestik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten menggunakan koreksi primer Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai fondasi untuk melakukan koreksi sekunder Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang melibatkan hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN. Kasus PT IP dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 menjadi penegasan krusial mengenai urgensi dokumentasi harga transfer yang komprehensif, khususnya dalam konteks secondary adjustment PPN atas transaksi afiliasi domestik, yang berakhir dengan ditolaknya permohonan banding Wajib Pajak.

Inti Konflik: Koreksi Harga Jual dan Dasar Yuridis

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp1.127.849.199,00 yang muncul sebagai konsekuensi langsung dari koreksi harga jual lokal yang ditetapkan DJP pada sengketa PPh Badan. DJP, sebagai Terbanding, berargumen bahwa harga jual yang ditetapkan PT IP kepada pihak afiliasi berada di bawah harga pasar wajar (Arm's Length Price), sehingga wajib dilakukan penyesuaian (koreksi) untuk merefleksikan harga yang seharusnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Secara yuridis, DJP mendasarkan kewenangannya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN.

Dalil Wajib Pajak dan Pertimbangan Majelis Hakim

PT IP, selaku Pemohon Banding, melakukan perlawanan dengan dua dalil kunci. Pertama, mereka mengklaim telah menerapkan PKKU menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal dan telah melakukan penyesuaian komparabilitas (termasuk biaya kargo, kemasan, dan diskon) secara konsisten sesuai pedoman OECD. Kedua, PT IP mengajukan isu formal mengenai ketidakabsahan SKPKB PPN yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPP, serta risiko pemajakan ganda (double taxation) akibat tidak dilakukannya Corresponding Adjustment oleh DJP kepada pihak afiliasi pembeli.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mutlak menolak dalil formal Wajib Pajak, menegaskan bahwa kewenangan penandatanganan SKPKB adalah kewenangan jabatan yang sah dilimpahkan kepada Plh. Lebih lanjut, mengenai substansi sengketa, Majelis Hakim mempertahankan koreksi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak gagal memenuhi beban pembuktiannya. Meskipun PT IP mengklaim telah melakukan berbagai penyesuaian harga, mereka tidak mampu menyajikan dokumen pendukung yang detail dan andal untuk memvalidasi besaran penyesuaian tersebut. Dengan demikian, karena koreksi primer PPh Badan dianggap sah (karena kegagalan pembuktian), koreksi sekunder PPN atas DPP wajib dipertahankan sesuai harga jual wajar yang telah ditetapkan DJP.

Implikasi bagi Praktik Transfer Pricing Domestik

Keputusan Majelis Hakim untuk menolak banding ini memiliki implikasi signifikan. Bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi domestik, putusan ini menjadi pengingat keras bahwa kepatuhan tidak hanya berhenti pada penentuan metode Transfer Pricing, tetapi pada kekuatan dan rincian dokumen pendukung setiap penyesuaian komparabilitas. Selain itu, putusan ini menggarisbawahi tantangan Corresponding Adjustment dalam konteks domestik, di mana meskipun berpotensi menimbulkan double taxation di tingkat kelompok usaha, kegagalan membuktikan PKKU tetap menjadi faktor penentu kekalahan Wajib Pajak di pengadilan. Ke depan, Wajib Pajak wajib memitigasi risiko dengan memastikan DPP PPN disinkronkan sepenuhnya dengan harga transfer yang telah lolos uji PKKU, dan menyiapkan dokumentasi yang bulletproof untuk setiap elemen penyesuaian.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009266.99/2023/PP/M.IVB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter