Otoritas pajak melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 9.438.936.070 terhadap PT EMI sebagai secondary adjustment atas transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar. Sengketa ini menguji apakah selisih harga transfer otomatis menjadi dividen terutang pajak saat kondisi ekonomi makro mengalami gangguan luar biasa seperti pandemi COVID-19.
Inti konflik bermula ketika Terbanding mengarakterisasi kelebihan pembayaran harga pokok penjualan kepada pihak afiliasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020. Terbanding bersikukuh bahwa efisiensi operasional sepenuhnya merupakan risiko Wajib Pajak dan menolak penyesuaian ekonomi atas kapasitas menganggur (idle capacity). Sebaliknya, PT EMI berargumen bahwa rendahnya laba operasional disebabkan oleh faktor eksternal pandemi yang memaksa penghentian produksi, bukan karena ketidakwajaran harga transaksi. Penyesuaian biaya tetap sebesar Rp 34,9 miliar diajukan untuk menormalisasi kondisi keuangan agar dapat dibandingkan secara adil.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum dan substansi ekonomi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengakui bahwa pandemi COVID-19 adalah kondisi extraordinary yang diakui dalam OECD Guidance on COVID-19. Karena Majelis dalam putusan PPh Badan terkait telah menerima Idle Capacity Adjustment tersebut, maka nilai transaksi PT EMI dinyatakan wajar. Secara yuridis, hilangnya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan mengakibatkan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 kehilangan pijakan hukum.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya korelasi antar-jenis pajak dalam sengketa transfer pricing. Kemenangan PT EMI menegaskan bahwa secondary adjustment bersifat dependen; ia tidak dapat berdiri sendiri jika dasar koreksi utamanya dibatalkan. Bagi pelaku usaha, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa dokumentasi transfer pricing yang menyertakan analisis ekonomi mendalam terkait dampak pandemi sangat krusial dalam memitigasi risiko pajak berganda di level grup perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini