Kabar Gembira bagi WP! Strategi Idle Capacity Akibat Pandemi Sukses Batalkan Koreksi Dividen Terselubung di Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009379.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kabar Gembira bagi WP! Strategi Idle Capacity Akibat Pandemi Sukses Batalkan Koreksi Dividen Terselubung di Pengadilan Pajak.

Analisis Hukum: Secondary Adjustment dan Dampak Ekonomi Pandemi (Kasus PT EMI)

Otoritas pajak melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 9.438.936.070 terhadap PT EMI sebagai secondary adjustment atas transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar. Sengketa ini menguji apakah selisih harga transfer otomatis menjadi dividen terutang pajak saat kondisi ekonomi makro mengalami gangguan luar biasa seperti pandemi COVID-19.

Inti Konflik: Dividen Terselubung vs Idle Capacity Adjustment

Inti konflik bermula ketika Terbanding mengarakterisasi kelebihan pembayaran harga pokok penjualan kepada pihak afiliasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020. Terbanding bersikukuh bahwa efisiensi operasional sepenuhnya merupakan risiko Wajib Pajak dan menolak penyesuaian ekonomi atas kapasitas menganggur (idle capacity). Sebaliknya, PT EMI berargumen bahwa rendahnya laba operasional disebabkan oleh faktor eksternal pandemi yang memaksa penghentian produksi, bukan karena ketidakwajaran harga transaksi. Penyesuaian biaya tetap sebesar Rp 34,9 miliar diajukan untuk menormalisasi kondisi keuangan agar dapat dibandingkan secara adil.

Resolusi Majelis: Gugurnya Koreksi Sekunder (Null and Void)

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum dan substansi ekonomi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengakui bahwa pandemi COVID-19 adalah kondisi extraordinary yang diakui dalam OECD Guidance on COVID-19. Karena Majelis dalam putusan PPh Badan terkait telah menerima Idle Capacity Adjustment tersebut, maka nilai transaksi PT EMI dinyatakan wajar. Secara yuridis, hilangnya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan mengakibatkan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 kehilangan pijakan hukum.

Analisis dan Implikasi bagi Pelaku Usaha

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya korelasi antar-jenis pajak dalam sengketa transfer pricing. Kemenangan PT EMI menegaskan bahwa secondary adjustment bersifat dependen; ia tidak dapat berdiri sendiri jika dasar koreksi utamanya dibatalkan. Bagi pelaku usaha, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa dokumentasi transfer pricing yang menyertakan analisis ekonomi mendalam terkait dampak pandemi sangat krusial dalam memitigasi risiko pajak berganda di level grup perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter