Kalah di Pengadilan Pajak! Strategi Transfer Pricing PT SC Mentok Akibat Data Pembanding yang Tidak Handal

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 09:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di Pengadilan Pajak! Strategi Transfer Pricing PT SC Mentok Akibat Data Pembanding yang Tidak Handal

Sengketa Transfer Pricing PT SC: Transparansi Data Pembanding dalam Penyerahan Palm Kernel

Penetapan harga transfer (transfer pricing) atas penyerahan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi menjadi titik sentral sengketa PPN antara PT SC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) harus didukung oleh data pembanding yang transparan, handal, dan dapat diverifikasi untuk memenuhi kriteria Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011.

Konflik: Harga Internal vs. Data Lelang Eksternal (STELA)

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp1,9 miliar karena menilai harga penjualan PK kepada PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) berada di bawah harga pasar wajar. Terbanding menggunakan data harga lelang PT Astra Agro Lestari (AAL) sebagai pembanding eksternal yang dianggap mencerminkan harga pasar terbuka. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikukuh bahwa transaksi mereka telah wajar dengan merujuk pada harga pembelian pihak afiliasi dari pihak ketiga (internal-external comparable), serta berargumen bahwa tidak ada motif penghindaran pajak karena tarif PPh Badan yang sama di antara anggota grup.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kualitas TP Doc dan Analisis Kesebandingan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menolak argumen Pemohon Banding dan memperkuat koreksi Terbanding. Hakim menilai bahwa data pembanding yang diajukan Pemohon Banding bersifat tertutup dan tidak disertai analisis kesebandingan yang mendalam dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc). Penggunaan data lelang STELA dari PT AAL dianggap lebih objektif karena merupakan platform lelang yang diikuti banyak peserta dan menjadi acuan pasar yang diakui secara luas. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal dalam menyediakan TP Doc tidak cukup tanpa kualitas substansi analisis kesebandingan yang kuat.

Implikasi: Urgensi Akurasi Adjustment

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal keras bagi Wajib Pajak untuk lebih selektif dan rigid dalam memilih data pembanding. Ketiadaan penyesuaian (adjustment) yang akurat atas perbedaan kondisi transaksi akan membuat posisi Wajib Pajak rentan dalam sengketa litigasi. Meskipun sengketa ini berada di ranah PPN, akar permasalahannya adalah eksistensi hubungan istimewa yang memicu reklasifikasi nilai transaksi. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa transparansi data pembanding adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa harga transfer di Indonesia.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009266.99/2023/PP/M.IVB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter