Bayar Jasa ke Afiliasi Jepang Bisa Kena Pajak 10% Meski Tanpa BUT: Belajar dari Kasus PT DMI 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010115.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar Jasa ke Afiliasi Jepang Bisa Kena Pajak 10% Meski Tanpa BUT: Belajar dari Kasus PT DMI 

Analisis Hukum: Jasa Manajemen vs Jasa Teknik dalam P3B (Kasus PT DMI)

Sengketa klasifikasi objek pajak antara jasa manajemen murni dan jasa teknik (fees for technical services) kembali mengemuka dalam putusan terbaru yang melibatkan PT DMI. Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi pemajakan atas imbalan jasa luar negeri sangat bergantung pada pembuktian substansi keahlian khusus yang diberikan, bukan sekadar pelabelan nominal transaksi dalam kontrak manajemen.

Inti Konflik: Business Profits vs Technical Fees

Kasus ini berakar pada koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020. Terbanding melakukan rekarakterisasi atas pembayaran jasa manajemen yang dilakukan PT DMI kepada induk usahanya di Jepang, DMG MORI Co., Ltd. Otoritas pajak berpendapat bahwa jasa tersebut mengandung unsur keahlian teknik, manajerial, dan konsultansi yang berdasarkan P3B Indonesia-Jepang memberikan hak pemajakan kepada Indonesia (10%). Sebaliknya, PT DMI bersikeras bahwa transaksi tersebut merupakan "Business Profits" (Article 7), yang hanya dapat dipajaki di Indonesia jika terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pertimbangan Hakim: Prinsip Substance Over Form

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan pentingnya pembuktian material. Majelis menilai bahwa jasa yang diberikan melibatkan transfer keahlian (know-how) dan dukungan manajerial tingkat tinggi. Kegagalan PT DMI dalam menyajikan bukti rincian aktivitas jasa (logbook) yang dapat memisahkan unsur "jasa murni" dari "jasa teknik" membuat Majelis berkeyakinan bahwa hak pemajakan tetap berada di Indonesia. Putusan ini mengonfirmasi bahwa dokumen formal seperti DGT-1 tidak otomatis menggugurkan kewajiban potput jika substansi transaksi memenuhi definisi jasa teknik.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah urgensi untuk mendokumentasikan setiap rincian pekerjaan (logbook), output jasa, dan kualifikasi personel yang memberikan jasa. Tanpa bukti substansi yang kuat, otoritas pajak cenderung menggunakan pendekatan rekarakterisasi untuk mengamankan penerimaan negara di negara sumber. Putusan ini mempertegas tren yurisprudensi di Pengadilan Pajak yang lebih mengutamakan "substance over form".

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter