Sengketa klasifikasi objek pajak antara jasa manajemen murni dan jasa teknik (fees for technical services) kembali mengemuka dalam putusan terbaru yang melibatkan PT DMI. Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi pemajakan atas imbalan jasa luar negeri sangat bergantung pada pembuktian substansi keahlian khusus yang diberikan, bukan sekadar pelabelan nominal transaksi dalam kontrak manajemen.
Kasus ini berakar pada koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020. Terbanding melakukan rekarakterisasi atas pembayaran jasa manajemen yang dilakukan PT DMI kepada induk usahanya di Jepang, DMG MORI Co., Ltd. Otoritas pajak berpendapat bahwa jasa tersebut mengandung unsur keahlian teknik, manajerial, dan konsultansi yang berdasarkan P3B Indonesia-Jepang memberikan hak pemajakan kepada Indonesia (10%). Sebaliknya, PT DMI bersikeras bahwa transaksi tersebut merupakan "Business Profits" (Article 7), yang hanya dapat dipajaki di Indonesia jika terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan pentingnya pembuktian material. Majelis menilai bahwa jasa yang diberikan melibatkan transfer keahlian (know-how) dan dukungan manajerial tingkat tinggi. Kegagalan PT DMI dalam menyajikan bukti rincian aktivitas jasa (logbook) yang dapat memisahkan unsur "jasa murni" dari "jasa teknik" membuat Majelis berkeyakinan bahwa hak pemajakan tetap berada di Indonesia. Putusan ini mengonfirmasi bahwa dokumen formal seperti DGT-1 tidak otomatis menggugurkan kewajiban potput jika substansi transaksi memenuhi definisi jasa teknik.
Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah urgensi untuk mendokumentasikan setiap rincian pekerjaan (logbook), output jasa, dan kualifikasi personel yang memberikan jasa. Tanpa bukti substansi yang kuat, otoritas pajak cenderung menggunakan pendekatan rekarakterisasi untuk mengamankan penerimaan negara di negara sumber. Putusan ini mempertegas tren yurisprudensi di Pengadilan Pajak yang lebih mengutamakan "substance over form".
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini