Sengketa PPN atas biaya pengelolaan kebun plasma (reimbursement) kembali memakan korban. Dalam putusan terbaru Nomor PUT-011828.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas menolak argumen "Dana Talangan" yang diajukan oleh PT KMB. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi industri kelapa sawit bahwa mekanisme offsetting biaya plasma terhadap hasil panen kini secara substansi dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, bukan sekadar transaksi finansial piutang semata.
Kasus ini bermula ketika DJP melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp3,2 Miliar. Pemeriksa menganggap biaya-biaya yang dikeluarkan PT KMB untuk memelihara kebun petani plasma—seperti pupuk, jasa panen, dan angkut—adalah bentuk pelayanan jasa yang diberikan perusahaan kepada petani. PT KMB bersikeras menolak koreksi tersebut dengan dalil bahwa mereka hanya menjalankan mandat pemerintah (UU Perkebunan) dan dana yang keluar dicatat sebagai piutang (dana talangan), bukan biaya operasional perusahaan.
Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda yang menitikberatkan pada "Substance Over Form". Dalam persidangan, terungkap bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama, PT KMB memiliki kewajiban menanggung biaya produksi yang nantinya diperhitungkan sebagai pengurang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) petani. Hakim menilai skema ini memenuhi unsur "pelayanan berdasarkan perikatan" sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Perusahaan perkebunan tidak bisa lagi berlindung di balik argumen "mandat regulasi" untuk menghindari PPN atas jasa pengelolaan plasma. Jika ada aktivitas fisik (panen/rawat) yang dikerjakan Inti dan ditagihkan ke Plasma, maka PPN 11% harus dipungut.
Wajib Pajak di sektor perkebunan disarankan untuk segera meninjau ulang struktur kontrak kemitraan mereka. Membiarkan ambiguitas antara "pemberian pinjaman" dan "penyediaan jasa manajemen" hanya akan membuka eksposur sengketa pajak yang mahal di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini