Sengketa pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari luar daerah pabean sering kali terjebak pada perbedaan interpretasi mengenai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam kasus PT PSK, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap penyetoran PPN terlambat dibandingkan periode pemanfaatan yang tertera di invoice, sehingga menganggap Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan formal dan material.
Inti konflik ini berpusat pada penentuan "saat terutang" PPN atas sewa catalyst dari vendor luar negeri. Terbanding menggunakan pendekatan masa pemanfaatan (November 2018), sementara PT PSK berpegang pada saat diterimanya tagihan (invoice) pada Februari 2019 sesuai kontrak. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap fakta persidangan dan kontrak kerja sama yang menunjukkan bahwa nilai tagihan bersifat variabel dan baru dapat dipastikan nominalnya saat invoice diterbitkan setiap tiga bulan sekali.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa argumen PT PSK benar secara hukum. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK 40/2010, PPN terutang pada saat harga perolehan diminta oleh pihak yang menyerahkan BKPTB. Karena jumlah utang secara nyata baru diketahui saat penagihan, maka tindakan PT PSK menyetor PPN segera setelah menerima invoice adalah sah. Putusan ini menegaskan bahwa dokumen SSP yang disetor telah memenuhi syarat pengkreditan, sehingga koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya.
Analisis ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa kekuatan kontrak dan bukti kapan penagihan diterima menjadi kunci krusial dalam menghadapi koreksi administrasi saat terutang PPN. Pelajaran berharga dari kasus ini adalah pentingnya sinkronisasi antara realita komersial (kontrak) dengan administrasi perpajakan untuk menghindari sengketa pengkreditan Pajak Masukan.