Sengketa PPN ekspor sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian data administratif, sebagaimana terjadi pada PT NSI yang menghadapi koreksi DPP PPN senilai Rp2,3 miliar akibat perbedaan berat barang. Otoritas pajak melakukan ekstrapolasi nilai ekspor hanya berdasarkan selisih net weight antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dokumen pendukung, mengasumsikan adanya volume penjualan yang tidak dilaporkan ke luar negeri.
Inti konflik terletak pada metode pembuktian volume ekspor; Terbanding menggunakan pendekatan kuantitatif berat (tonase) sebagai indikator utama adanya understated revenue. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa perbedaan tersebut merupakan kesalahan administratif input data pada modul PEB, sementara satuan unit barang (pieces) dan nilai nominal uang dalam invoice serta arus piutang tetap konsisten dan sinkron dengan laporan keuangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi dari transaksi ekspor adalah penyerahan barang dengan nilai ekonomi tertentu yang dibuktikan melalui kesesuaian unit barang dan arus uang. Hakim menemukan bahwa meskipun terdapat selisih berat, jumlah satuan barang dalam packing list dan invoice sesuai dengan yang dilaporkan di PEB, sehingga metode ekstrapolasi Terbanding tidak memiliki landasan bukti yang kuat (evidence-based).
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kesalahan administratif dalam dokumen kepabeanan tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi pajak material selama arus barang dan arus uang dapat dibuktikan kebenarannya. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam sinkronisasi data antar dokumen ekspor guna menghindari sengketa administratif yang berujung pada beban pajak yang tidak seharusnya.