Hati-hati Salah Input Berat di PEB! Menang Banding atas Koreksi Omzet Ekspor Akibat Selisih Net Weight

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 09:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati Salah Input Berat di PEB! Menang Banding atas Koreksi Omzet Ekspor Akibat Selisih Net Weight

Sengketa PPN Ekspor PT NSI: Selisih Berat Barang vs. Realitas Arus Uang

Sengketa PPN ekspor sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian data administratif, sebagaimana terjadi pada PT NSI yang menghadapi koreksi DPP PPN senilai Rp2,3 miliar akibat perbedaan berat barang. Otoritas pajak melakukan ekstrapolasi nilai ekspor hanya berdasarkan selisih net weight antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dokumen pendukung, mengasumsikan adanya volume penjualan yang tidak dilaporkan ke luar negeri.

Akar Konflik: Pendekatan Tonase vs. Sinkronisasi Unit Barang

Inti konflik terletak pada metode pembuktian volume ekspor; Terbanding menggunakan pendekatan kuantitatif berat (tonase) sebagai indikator utama adanya understated revenue. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa perbedaan tersebut merupakan kesalahan administratif input data pada modul PEB, sementara satuan unit barang (pieces) dan nilai nominal uang dalam invoice serta arus piutang tetap konsisten dan sinkron dengan laporan keuangan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Esensi Nilai Ekonomi dan Bukti Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi dari transaksi ekspor adalah penyerahan barang dengan nilai ekonomi tertentu yang dibuktikan melalui kesesuaian unit barang dan arus uang. Hakim menemukan bahwa meskipun terdapat selisih berat, jumlah satuan barang dalam packing list dan invoice sesuai dengan yang dilaporkan di PEB, sehingga metode ekstrapolasi Terbanding tidak memiliki landasan bukti yang kuat (evidence-based).

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum atas Kesalahan Klerikal

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kesalahan administratif dalam dokumen kepabeanan tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi pajak material selama arus barang dan arus uang dapat dibuktikan kebenarannya. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam sinkronisasi data antar dokumen ekspor guna menghindari sengketa administratif yang berujung pada beban pajak yang tidak seharusnya.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009266.99/2023/PP/M.IVB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter