Sengketa klasifikasi alat berat dalam rezim PPh Pasal 22 menjadi isu krusial yang menguji batas kewenangan regulasi tingkat menteri terhadap undang-undang dan putusan konstitusi. Kasus yang menimpa PT TU berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat sebesar Rp401.597.550.835, di mana otoritas pajak bersikukuh mengkategorikan alat-alat seperti excavator dan bulldozer sebagai kendaraan bermotor yang dipungut pajak 0,5% saat dijual oleh importir.
Inti konflik ini bermuara pada perbedaan interpretasi atas PMK-107/PMK.010/2015. Terbanding menggunakan pendekatan teknis bahwa alat berat digerakkan oleh motor penggerak, sehingga memenuhi definisi kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebaliknya, Pemohon Banding membangun argumen konstitusional dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015, yang secara eksplisit telah mengeluarkan alat berat dari klasifikasi kendaraan bermotor karena karakteristik dan fungsi operasionalnya yang tidak diperuntukkan bagi transportasi jalan raya umum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang tegas bahwa peraturan menteri tidak boleh melampaui mandat undang-undang (ultra vires). Hakim menilai bahwa alat berat yang diimpor dan dijual oleh Pemohon Banding bukanlah barang mewah ataupun kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh. Oleh karena itu, perluasan objek pajak yang dilakukan melalui PMK tanpa landasan undang-undang yang kuat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan supremasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam tatanan hukum perpajakan nasional. Bagi pelaku industri alat berat, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kegiatan operasional distribusi alat berat tidak dapat dikenakan beban PPh Pasal 22 tambahan secara sepihak melalui interpretasi administratif yang dipaksakan. Kesimpulannya, pengadilan konsisten melindungi Wajib Pajak dari regulasi yang bertentangan dengan hierarki hukum yang lebih tinggi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini