Penerapan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) secara substansial diuji dalam sengketa PPN Masa Mei 2021 yang melibatkan PT KMB. Meskipun Wajib Pajak berdalih bahwa kegiatan pengelolaan kebun plasma adalah kewajiban yang diamanatkan oleh UU Perkebunan dan hanya bersifat dana talangan atau Piutang Plasma, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain. Persoalan krusial yang diangkat adalah apakah penyerahan pupuk dan jasa pemeliharaan/panen kepada petani plasma merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN atau sekadar pemenuhan kewajiban tanpa unsur komersial.
Inti konflik berakar pada interpretasi Penggantian sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PT KMB berargumen bahwa biaya yang dialokasikan (Rp1.710.795.926,00) adalah piutang yang akan diperhitungkan saat pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari plasma, sehingga tidak ada Penggantian yang diterima. Sementara itu, Terbanding (DJP) bersikeras bahwa penyerahan jasa/barang tersebut dilakukan oleh PKP dalam kerangka kegiatan usaha dan biaya yang ditagihkan kembali tersebut memenuhi definisi Penggantian sebagaimana diatur Pasal 1 angka 19 UU PPN.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim menolak banding Pemohon Banding. Majelis menegaskan bahwa sifat kegiatan tersebut, yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang, telah memenuhi kriteria sebagai penyerahan JKP/BKP dalam rangka kegiatan usaha KMB. Dengan adanya pembebanan kembali biaya tersebut kepada plasma, maka Pemohon Banding telah menerima Penggantian yang menjadi DPP PPN.
Putusan ini memiliki dampak signifikan, terutama bagi industri perkebunan, karena menegaskan bahwa kewajiban regulasi tidak serta merta membebaskan transaksi dari pengenaan PPN jika substansinya tetap mengandung unsur penyerahan BKP/JKP dan Pemohon Banding menerima pembayaran (Penggantian) atas penyerahan tersebut. Kepatuhan Wajib Pajak kini harus meluas pada penelaahan setiap alokasi biaya yang berujung pada reimbursement dalam konteks regulasi sektoral.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini