Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PT GDN dengan dalih ketidakwajaran harga transaksi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sengketa ini berfokus pada penerapan Arm's Length Principle (ALP) terhadap pembelian barang dari afiliasi yang dianggap Terbanding mengakibatkan laba kotor perusahaan berada di bawah rata-rata industri atau benchmark yang ditetapkan secara sepihak oleh pemeriksa.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi penentuan harga transfer, di mana Terbanding melakukan penyesuaian harga beli (HPP) karena menilai margin laba Pemohon Banding tidak mencerminkan kewajaran. Sebaliknya, Pemohon Banding mempertahankan argumentasinya dengan dukungan dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Pemohon Banding menegaskan bahwa fluktuasi laba adalah murni dampak kondisi ekonomi dan strategi penetapan harga pasar domestik, bukan akibat skema pengalihan laba ke luar negeri melalui harga beli yang ditinggikan (overpricing).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot lebih pada validitas analisis fungsional dan pemilihan pembanding yang disajikan oleh Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal memberikan bukti lawan yang kuat untuk mendiskualifikasi metode TNMM yang telah diterapkan secara konsisten oleh wajib pajak. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara empiris adanya ketidakwajaran dalam harga beli tersebut, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi HPP tersebut. Implikasinya, putusan ini menegaskan pentingnya TP Doc yang kuat sebagai instrumen perlindungan utama dalam sengketa transaksi afiliasi.
Kesimpulannya, kemenangan ini menunjukkan bahwa selama wajib pajak mampu membuktikan integritas analisis kesebandingan dan keterkaitan biaya dengan penghasilan, koreksi yang hanya didasarkan pada benchmarking makro dapat dianulir.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini