Bukan Hotel! Alasan PT TTL Residences Menang Telak Lawan Koreksi Pajak Masukan DJP.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 08:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Hotel! Alasan PT TTL Residences Menang Telak Lawan Koreksi Pajak Masukan DJP.

Analisis Hukum: Klasifikasi Usaha dan Hak Pengkreditan Pajak Masukan (Kasus PT TTL Residences)

Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan (PM) PT TTL Residences sebesar Rp117.488.819,00 untuk Masa Pajak Januari 2015. Otoritas pajak berargumen bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah jasa perhotelan, yang merupakan jenis jasa tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Implikasinya, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan non-objek PPN tidak dapat dikreditkan. Selain isu substansi, DJP juga mempermasalahkan aspek formal berupa ketidaksesuaian alamat pada Faktur Pajak.

Inti Konflik: Serviced Apartment vs Hotel

Inti konflik terletak pada klasifikasi jenis usaha antara serviced apartment dan hotel. DJP bersikukuh bahwa fasilitas yang disediakan menyerupai hotel, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dianggap tidak berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN (non-business related). Di sisi lain, PT TTL Residences memberikan argumen kuat bahwa secara legal-formal, izin usaha yang dimiliki adalah jasa penyewaan apartemen (bukan hotel), sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip BKPM dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Terkait alamat, Wajib Pajak menjelaskan bahwa NPWP yang digunakan sudah tepat, namun sinkronisasi perubahan alamat di sistem administrasi masih dalam proses transisi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Bukti Kompeten dan Hak Pengkreditan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa penetapan klasifikasi usaha oleh Terbanding (DJP) tidak didasarkan pada bukti yang kompeten. Hakim menekankan bahwa status PT TTL Residences sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan oleh KPP itu sendiri membuktikan bahwa perusahaan melakukan penyerahan yang terutang PPN. Hakim juga menilai bahwa kesalahan administratif alamat pada Faktur Pajak tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan selama keabsahan transaksi dan identitas NPWP dapat dipastikan. Amar putusan akhirnya mengabulkan seluruh gugatan banding Wajib Pajak dan membatalkan seluruh koreksi tersebut.

Implikasi dan Kepastian Hukum Sektor Properti

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum di sektor properti dan jasa akomodasi. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa klasifikasi objek pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa merujuk pada izin legal yang sah. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk senantiasa memastikan bahwa izin usaha di BKPM/OSS selaras dengan aktivitas bisnis di lapangan dan administrasi di sistem DJP untuk menghindari dispute interpretasi di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009266.99/2023/PP/M.IVB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter