Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan (PM) PT TTL Residences sebesar Rp117.488.819,00 untuk Masa Pajak Januari 2015. Otoritas pajak berargumen bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah jasa perhotelan, yang merupakan jenis jasa tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Implikasinya, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan non-objek PPN tidak dapat dikreditkan. Selain isu substansi, DJP juga mempermasalahkan aspek formal berupa ketidaksesuaian alamat pada Faktur Pajak.
Inti konflik terletak pada klasifikasi jenis usaha antara serviced apartment dan hotel. DJP bersikukuh bahwa fasilitas yang disediakan menyerupai hotel, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dianggap tidak berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN (non-business related). Di sisi lain, PT TTL Residences memberikan argumen kuat bahwa secara legal-formal, izin usaha yang dimiliki adalah jasa penyewaan apartemen (bukan hotel), sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip BKPM dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Terkait alamat, Wajib Pajak menjelaskan bahwa NPWP yang digunakan sudah tepat, namun sinkronisasi perubahan alamat di sistem administrasi masih dalam proses transisi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa penetapan klasifikasi usaha oleh Terbanding (DJP) tidak didasarkan pada bukti yang kompeten. Hakim menekankan bahwa status PT TTL Residences sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan oleh KPP itu sendiri membuktikan bahwa perusahaan melakukan penyerahan yang terutang PPN. Hakim juga menilai bahwa kesalahan administratif alamat pada Faktur Pajak tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan selama keabsahan transaksi dan identitas NPWP dapat dipastikan. Amar putusan akhirnya mengabulkan seluruh gugatan banding Wajib Pajak dan membatalkan seluruh koreksi tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum di sektor properti dan jasa akomodasi. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa klasifikasi objek pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa merujuk pada izin legal yang sah. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk senantiasa memastikan bahwa izin usaha di BKPM/OSS selaras dengan aktivitas bisnis di lapangan dan administrasi di sistem DJP untuk menghindari dispute interpretasi di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini