Pajak Masukan Kantor Pusat Bisa Tak Dikreditkan Penuh Jika Penyerahan Campuran

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-012096.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Kantor Pusat Bisa Tak Dikreditkan Penuh Jika Penyerahan Campuran

Analisis Hukum: Penyerahan Campuran dan Penerapan Mekanisme Pro-Rata PPN (Kasus PT PPI)

Sengketa perpajakan antara PT PPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 9 ayat (5) UU PPN terkait pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha dengan penyerahan campuran. Fokus utama perkara ini adalah interpretasi atas biaya bersama (joint cost) di Kantor Pusat yang digunakan untuk mendukung unit bisnis dengan status PPN yang berbeda, yaitu penyerahan terutang dan penyerahan yang dibebaskan.

Inti Konflik: Biaya Bersama dan Koreksi Pajak Masukan

Inti konflik bermula ketika DJP melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan Kantor Pusat PT PPI Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp313.384.140,00. Otoritas pajak berpendapat bahwa karena PT PPI memiliki lini bisnis penjualan listrik yang dibebaskan PPN (PLTBg Sei Mangkei) di samping jasa sewa PLTS yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas biaya operasional Kantor Pusat yang bersifat umum tidak dapat dikreditkan sepenuhnya. DJP menggunakan formula proporsionalitas sesuai PMK 78/2010 karena menganggap biaya tersebut tidak dapat dipisahkan secara pasti peruntukannya. Sebaliknya, PT PPI bersikeras bahwa mereka telah menerapkan pembukuan terpisah secara sistematis dalam SAP, di mana Pajak Masukan yang dikreditkan hanyalah yang berkaitan dengan unit bisnis terutang PPN.

Pertimbangan Hakim: Pembuktian "Direct-Use" di Lapangan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pembuktian adanya "pembukuan terpisah" tidak cukup hanya dengan klaim sistematis, melainkan harus tercermin dalam penggunaan nyata di lapangan. Hakim menemukan fakta persidangan bahwa terdapat pengeluaran di Kantor Pusat yang secara substansi masih berkaitan dengan pembangunan infrastruktur unit bisnis yang dibebaskan. Karena PT PPI tidak dapat membuktikan secara rinci bahwa biaya Kantor Pusat tersebut murni 100% untuk penyerahan terutang, Majelis mendukung langkah DJP yang menerapkan penghitungan kembali secara proporsional demi menjamin keadilan bagi negara dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Implikasi bagi Perusahaan dan Kesimpulan

Implikasi dari putusan ini memberikan peringatan keras bagi perusahaan dengan struktur penyerahan beragam agar lebih teliti dalam melakukan klasifikasi Pajak Masukan sejak tahap perolehan. Kegagalan dalam membuktikan hubungan langsung antara Pajak Masukan dengan penyerahan yang terutang PPN akan memaksa wajib pajak tunduk pada mekanisme pro-rata yang sering kali merugikan posisi arus kas perusahaan. Kesimpulannya, ketegasan Majelis Hakim menunjukkan bahwa prinsip direct-use dalam PPN tetap menjadi instrumen utama dalam menguji validitas pengkreditan Pajak Masukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter