Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk membetulkan kesalahan tulis atau hitung yang nyata dalam sebuah putusan melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menemukan ketidakkonsistenan pada Putusan Nomor PUT-000530.16/2020/PP/M.XIIA Tahun 2021 milik PT Batutua Tembaga Raya (PT BTR), di mana jumlah kredit pajak tertulis sebesar Rp293.164.150,00, padahal fakta persidangan menunjukkan angka nol.
Inti konflik dalam perkara ini adalah murni administratif-prosedural mengenai akurasi penulisan angka dalam amar putusan yang telah inkrah. Terbanding mengajukan permohonan pembetulan karena angka kredit pajak yang tercantum menghambat proses eksekusi putusan dan tidak mencerminkan nilai sengketa yang sebenarnya dibahas. Meskipun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pembetulan, proses tetap berjalan demi tercapainya kepastian hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan Terbanding beralasan hukum dan didukung fakta yang jelas mengenai adanya kesalahan ketik. Berdasarkan kewenangan dalam UU Pengadilan Pajak, Majelis menggunakan mekanisme acara cepat tanpa memerlukan surat uraian banding atau bantahan tambahan untuk mengoreksi angka tersebut menjadi Rp0,00. Putusan pembetulan ini ditegaskan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan asli.
Implikasi dari putusan ini bagi PT BTR dan praktisi perpajakan adalah pentingnya melakukan pengecekan mendalam (proofreading) terhadap salinan putusan yang diterima. Putusan ini menjadi preseden bahwa kesalahan klerikal tidak membatalkan hak atau kewajiban material, namun harus segera dikoreksi melalui jalur formal agar tidak menimbulkan sengketa baru di tahap penagihan atau pengembalian pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini