Salah Tulis Nominal Kredit Pajak? Inilah Prosedur Acara Cepat di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Membetulkan

PUTP1-000530.16/2020/PP/M.XIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 14:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis Nominal Kredit Pajak? Inilah Prosedur Acara Cepat di Pengadilan Pajak

Sengketa PT BTR: Koreksi Kesalahan Tulis (Clerical Error) Melalui Mekanisme Acara Cepat

Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk membetulkan kesalahan tulis atau hitung yang nyata dalam sebuah putusan melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menemukan ketidakkonsistenan pada Putusan Nomor PUT-000530.16/2020/PP/M.XIIA Tahun 2021 milik PT Batutua Tembaga Raya (PT BTR), di mana jumlah kredit pajak tertulis sebesar Rp293.164.150,00, padahal fakta persidangan menunjukkan angka nol.

Inti Konflik: Akurasi Administratif vs. Eksekusi Putusan Inkrah

Inti konflik dalam perkara ini adalah murni administratif-prosedural mengenai akurasi penulisan angka dalam amar putusan yang telah inkrah. Terbanding mengajukan permohonan pembetulan karena angka kredit pajak yang tercantum menghambat proses eksekusi putusan dan tidak mencerminkan nilai sengketa yang sebenarnya dibahas. Meskipun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pembetulan, proses tetap berjalan demi tercapainya kepastian hukum.

Resolusi Hakim: Kewenangan Pembetulan dalam Pasal 66 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan Terbanding beralasan hukum dan didukung fakta yang jelas mengenai adanya kesalahan ketik. Berdasarkan kewenangan dalam UU Pengadilan Pajak, Majelis menggunakan mekanisme acara cepat tanpa memerlukan surat uraian banding atau bantahan tambahan untuk mengoreksi angka tersebut menjadi Rp0,00. Putusan pembetulan ini ditegaskan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan asli.

Implikasi: Pentingnya Proofreading Putusan bagi Praktisi Pajak

Implikasi dari putusan ini bagi PT BTR dan praktisi perpajakan adalah pentingnya melakukan pengecekan mendalam (proofreading) terhadap salinan putusan yang diterima. Putusan ini menjadi preseden bahwa kesalahan klerikal tidak membatalkan hak atau kewajiban material, namun harus segera dikoreksi melalui jalur formal agar tidak menimbulkan sengketa baru di tahap penagihan atau pengembalian pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter