Menang Sengketa TP Ratusan Miliar: Terbukti Laba Sudah Wajar, Koreksi DJP Dibatalkan!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007752.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 14:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Sengketa TP Ratusan Miliar: Terbukti Laba Sudah Wajar, Koreksi DJP Dibatalkan!

Penetapan tingkat laba yang wajar dalam sengketa Transfer Pricing (TP) sering kali berujung pada perdebatan mengenai karakterisasi fungsional Wajib Pajak dan pemilihan indikator tingkat laba (PLI) yang tepat, sebuah isu sentral dalam Putusan Nomor PUT-007752.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025. Wajib Pajak (Pemohon Banding) berhasil membatalkan koreksi PPh Badan sebesar Rp59,3 miliar yang dilakukan Terbanding, di mana kunci penentunya adalah penegasan status sebagai Fully-Fledged Manufacturer (FFM). Pengadilan Pajak secara eksplisit mendukung argumen ini, menolak penggunaan PLI Return on Total Cost (ROTC) yang diusung oleh Terbanding dan data pembanding single year.
Inti konflik dalam sengketa ini berakar dari perbedaan interpretasi karakterisasi fungsional Pemohon Banding, yang bergerak di industri manufaktur. Terbanding menganggap Pemohon Banding sebagai manufaktur umum, yang kemudian menggunakan ROTC sebagai PLI, sementara Pemohon Banding meyakinkan Majelis Hakim bahwa karakternya adalah FFM. Karakter FFM menanggung risiko pasar, risiko persediaan, dan memiliki aset signifikan, sehingga memiliki fungsi lebih kompleks dibandingkan manufaktur terbatas. Konsekuensi dari status FFM adalah penggunaan PLI Operating Margin (OM) yang berbasis penjualan menjadi lebih relevan dan akurat.
Majelis Hakim dalam resolusinya menerima bahwa penggunaan PLI OM (atau bahkan ROTC) dengan data komparabilitas Multiple Years (2016-2018) adalah pendekatan yang lebih andal sesuai PER-32/PJ/2011 dan pedoman OECD, karena mampu mengurangi distorsi fluktuasi single year. Berdasarkan analisis Pemohon Banding, yang didukung pembanding yang sebanding secara fungsi, laba operasional Pemohon Banding di tahun sengketa (9,88% OM atau 9,12% ROTC) terbukti berada di dalam rentang kewajaran. Dengan bukti ini, Majelis berpendapat bahwa transaksi pembelian dari afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak perlu secara proaktif mendokumentasikan dan mempertahankan Analisis Fungsional, Aset, dan Risiko (FAR Analysis) mereka di hadapan otoritas pajak. Implikasi putusan ini memperkuat pandangan Pengadilan Pajak bahwa substansi fungsional (FFM) akan mengalahkan formalitas pilihan PLI (ROTC), terutama ketika data Multiple Years menunjukkan laba sudah wajar. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan manufaktur multinasional untuk memprioritaskan kualitas dokumentasi FAR sebagai benteng pertahanan utama dalam sengketa TP.
 

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter