Penetapan tingkat laba yang wajar dalam sengketa Transfer Pricing (TP) sering kali berujung pada perdebatan mengenai karakterisasi fungsional Wajib Pajak dan pemilihan indikator tingkat laba (PLI) yang tepat, sebuah isu sentral dalam Putusan Nomor PUT-007752.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025. Wajib Pajak (Pemohon Banding) berhasil membatalkan koreksi PPh Badan sebesar Rp59,3 miliar yang dilakukan Terbanding, di mana kunci penentunya adalah penegasan status sebagai Fully-Fledged Manufacturer (FFM). Pengadilan Pajak secara eksplisit mendukung argumen ini, menolak penggunaan PLI Return on Total Cost (ROTC) yang diusung oleh Terbanding dan data pembanding single year.
Inti konflik dalam sengketa ini berakar dari perbedaan interpretasi karakterisasi fungsional Pemohon Banding, yang bergerak di industri manufaktur. Terbanding menganggap Pemohon Banding sebagai manufaktur umum, yang kemudian menggunakan ROTC sebagai PLI, sementara Pemohon Banding meyakinkan Majelis Hakim bahwa karakternya adalah FFM. Karakter FFM menanggung risiko pasar, risiko persediaan, dan memiliki aset signifikan, sehingga memiliki fungsi lebih kompleks dibandingkan manufaktur terbatas. Konsekuensi dari status FFM adalah penggunaan PLI Operating Margin (OM) yang berbasis penjualan menjadi lebih relevan dan akurat.
Majelis Hakim dalam resolusinya menerima bahwa penggunaan PLI OM (atau bahkan ROTC) dengan data komparabilitas Multiple Years (2016-2018) adalah pendekatan yang lebih andal sesuai PER-32/PJ/2011 dan pedoman OECD, karena mampu mengurangi distorsi fluktuasi single year. Berdasarkan analisis Pemohon Banding, yang didukung pembanding yang sebanding secara fungsi, laba operasional Pemohon Banding di tahun sengketa (9,88% OM atau 9,12% ROTC) terbukti berada di dalam rentang kewajaran. Dengan bukti ini, Majelis berpendapat bahwa transaksi pembelian dari afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak perlu secara proaktif mendokumentasikan dan mempertahankan Analisis Fungsional, Aset, dan Risiko (FAR Analysis) mereka di hadapan otoritas pajak. Implikasi putusan ini memperkuat pandangan Pengadilan Pajak bahwa substansi fungsional (FFM) akan mengalahkan formalitas pilihan PLI (ROTC), terutama ketika data Multiple Years menunjukkan laba sudah wajar. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan manufaktur multinasional untuk memprioritaskan kualitas dokumentasi FAR sebagai benteng pertahanan utama dalam sengketa TP.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini