Senjata Makan Tuan: Bagaimana TP Doc Perusahaan Bisa Membatalkan Kredit Pajak Masukan senilai Ratusan Juta Rupiah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Senjata Makan Tuan: Bagaimana TP Doc Perusahaan Bisa Membatalkan Kredit Pajak Masukan senilai Ratusan Juta Rupiah

Ketidakkonsistenan Data Perpajakan dan Risiko Pemeriksaan Lapangan

Ketidakkonsistenan data dalam dokumentasi perpajakan merupakan risiko laten yang sering diabaikan oleh Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan lapangan. Dalam sengketa antara PT MSP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim mengukuhkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp322.839.810,00 atas pembelian cangkang (Palm Kernel Shell) dari pihak ketiga. Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan fakta dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun 2019 milik Wajib Pajak yang secara eksplisit menyatakan bahwa 100% pembelian bahan baku non-komoditas dilakukan dari pihak afiliasi. Namun, dalam SPT PPN, Wajib Pajak justru mengkreditkan Pajak Masukan dari sebelas pemasok yang diklaim sebagai pihak ketiga.

Inti Konflik Perbedaan Data TP Doc vs SPT PPN

Pemohon Banding berargumen bahwa kesalahan penyajian dalam TP Doc hanyalah kesalahan administratif (tipografi) dan tidak seharusnya menegasikan eksistensi transaksi yang didukung oleh bukti arus kas serta dokumen jalan. Akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat bahwa TP Doc adalah dokumen formal yang mencerminkan profil bisnis sebenarnya. Lebih jauh, hasil penelitian menunjukkan bahwa para pemasok tersebut tidak memiliki izin pabrik pengolah sawit, sehingga diragukan kapasitasnya untuk menyediakan limbah cangkang dalam jumlah besar. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa bukti formal berupa Faktur Pajak dan arus uang saja tidak cukup jika bertentangan dengan profil bisnis yang dinyatakan dalam dokumen legal perusahaan lainnya. Implikasi dari putusan ini mewajibkan perusahaan untuk memastikan sinkronisasi data antar seluruh dokumen kepatuhan (SPT, TP Doc, dan Laporan Keuangan) guna menghindari koreksi atas dasar transaksi tidak nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter