Sengketa klasifikasi objek PPN atas jasa keagamaan menjadi isu krusial dalam perkara antara PT FWT dan DJP. Konflik ini bermula dari koreksi DPP PPN sebesar Rp399,9 juta untuk Masa Pajak Juni 2016, di mana otoritas pajak menilai aktivitas perusahaan lebih tepat diklasifikasikan sebagai jasa biro perjalanan wisata.
PT FWT berargumen bahwa statusnya sebagai pemegang izin resmi PPIU secara otomatis menjadikan seluruh omzetnya sebagai jasa keagamaan yang dikecualikan dari PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN. Namun, DJP menemukan bahwa PT FWT tidak memberikan layanan bimbingan ibadah langsung kepada jemaah, melainkan hanya bertindak sebagai penyedia sarana bagi agen travel lain.
Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi ekonomi dari transaksi ini adalah jasa perantara wisata karena penerima manfaatnya adalah entitas bisnis, bukan jemaah umrah secara langsung. Ketidakmampuan PT FWT untuk membuktikan pelaksanaan rukun dan wajib umrah secara mandiri sesuai regulasi Kementerian Agama memperkuat posisi DJP bahwa jasa tersebut adalah Jasa Kena Pajak (JKP).
Putusan ini menegaskan bahwa fasilitas non-objek PPN menuntut kepatuhan materiil yang ketat. Pelaku usaha PPIU wajib memastikan seluruh rantai jasanya terdokumentasi langsung kepada jemaah. Jika perusahaan hanya berperan dalam rantai distribusi tiket dan visa antar-agen, maka risiko reklasifikasi menjadi jasa biro perjalanan wisata akan sangat besar.
Pengadilan menolak argumen Penggugat dan mempertahankan koreksi DJP. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa dalam sengketa PPN, hubungan hukum langsung antara penyedia jasa dan penerima manfaat akhir (jemaah) adalah syarat mutlak untuk mempertahankan status non-objek pajak pada jasa keagamaan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini