PPN Penjualan Rp9,5 Miliar Batal Dikoreksi: Terbukti Metode Gross-Up HPP DJP Gugur Tanpa Bukti Penyerahan Nyata

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003532.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 14:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Penjualan Rp9,5 Miliar Batal Dikoreksi: Terbukti Metode Gross-Up HPP DJP Gugur Tanpa Bukti Penyerahan Nyata

Batas Koreksi PPN: Menggugat Validitas Secondary Adjustment Berbasis Gross-Up (Kasus PT FI)

Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selalu menjadi isu krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika koreksi tersebut merupakan dampak sekunder (secondary adjustment) dari sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kasus PT FI yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003532.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025, secara tegas menyoroti ketidakabsahan metode penentuan DPP PPN yang hanya didasarkan pada perhitungan Gross-Up Harga Pokok Penjualan (HPP) tanpa didukung bukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilaporkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp9.517.776.334,00 dengan asumsi adanya penjualan yang tidak dilaporkan, yang mana asumsi ini didasarkan pada selisih antara HPP yang dilaporkan Wajib Pajak dan data impor Bea Cukai.

Inti Konflik: Filosofi Objek Pajak dan Metode Tidak Langsung

Inti konflik ini adalah perbedaan filosofis penentuan objek pajak. DJP berpegangan pada ketentuan Pasal 29 UU KUP untuk menggunakan metode tidak langsung (Gross-Up HPP), menganggap perbedaan data HPP/Impor menunjukkan indikasi kuat adanya penyerahan yang terutang PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa penentuan DPP PPN harus merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yang secara eksplisit mensyaratkan adanya penyerahan BKP/JKP. Mereka menolak koreksi secondary adjustment tersebut karena dianggap hanya berdasarkan asumsi matematis semata, tanpa adanya bukti faktur pajak atau dokumen penyerahan yang nyata.

Pertimbangan Majelis Hakim: Konsistensi Antar Sengketa

Pendapat hukum Majelis Hakim secara komprehensif menguatkan bantahan Wajib Pajak. Majelis memandang bahwa koreksi secondary adjustment PPN ini terikat erat dengan sengketa PPh Badan, di mana metode Gross-Up HPP sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha juga tidak dapat dipertahankan. Konsistensi ini menjadi kunci; jika dasar koreksi PPh (adanya penjualan yang belum dilaporkan) gugur, maka koreksi secondary adjustment PPN (DPP Penyerahan) secara otomatis juga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat mengenakan PPN hanya berdasarkan rekonsiliasi matematis atau asumsi, melainkan harus dibuktikan secara substansi adanya peristiwa hukum penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN.

Implikasi bagi Strategi Kepatuhan Wajib Pajak

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang sering menghadapi koreksi secondary adjustment PPN berbasis transfer pricing atau rekonsiliasi data. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak harus memiliki dokumentasi dan narasi yang koheren antara data impor, HPP, dan pelaporan PPN Keluaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter