Sengketa harga pasar wajar dalam transaksi afiliasi sektor properti sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana menimpa PT AKR Land Development (ALD) dalam perkara PPN Masa Maret 2016. Inti konflik bermula ketika Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp40,92 miliar atas penjualan unit kantor Gallery West Office Tower kepada entitas induk, PT AKR Corporindo Tbk. Terbanding bersikukuh menggunakan harga penawaran umum sebesar Rp33,7 juta/m2 sebagai representasi harga pasar wajar, sementara Pemohon Banding menerapkan harga Rp29 juta/m2.
Argumen Terbanding bertumpu pada temuan data "Disclosure of Information" perusahaan di bursa efek dan laporan penilai fungsional DJP yang menyatakan adanya selisih harga antara pembeli afiliasi dan pihak ketiga. Sebaliknya, Pemohon Banding membela posisinya dengan argumen komersial yang kuat: harga Rp29 juta/m2 adalah wajar karena adanya faktor bulk purchase (pembelian 7 lantai sekaligus) dan skema pembayaran tunai keras (hard cash), yang secara praktik bisnis lazim mendapatkan diskon signifikan dibandingkan harga eceran atau cicilan.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa data penawaran (quotation) atau informasi keterbukaan publik bukan merupakan "data konkret" yang dapat secara langsung membatalkan harga transaksi aktual jika tidak didukung oleh pembanding yang identik. Hakim mempertimbangkan bahwa volume pembelian yang masif menciptakan distorsi jika dibandingkan dengan harga penawaran satuan. Dengan demikian, Majelis membatalkan koreksi Terbanding karena gagal membuktikan ketidakwajaran harga transaksi tersebut melalui metode pembanding yang setara (apple-to-apple).
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing atau harga wajar, substansi ekonomi seperti volume dan cara pembayaran harus diutamakan di atas harga list price. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mendokumentasikan alasan komersial di balik pemberian diskon khusus pada pihak berelasi untuk menghadapi pengujian kewajaran oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini