Mengapa Harga Penawaran Tidak Bisa Jadi Dasar Koreksi Pajak pada Transaksi Afiliasi?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002131.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Harga Penawaran Tidak Bisa Jadi Dasar Koreksi Pajak pada Transaksi Afiliasi?

Sengketa PPN PT AKR Land Development: Koreksi DPP Atas Harga Pasar Wajar Transaksi Afiliasi

Sengketa harga pasar wajar dalam transaksi afiliasi sektor properti sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana menimpa PT AKR Land Development (ALD) dalam perkara PPN Masa Maret 2016. Inti konflik bermula ketika Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp40,92 miliar atas penjualan unit kantor Gallery West Office Tower kepada entitas induk, PT AKR Corporindo Tbk. Terbanding bersikukuh menggunakan harga penawaran umum sebesar Rp33,7 juta/m2 sebagai representasi harga pasar wajar, sementara Pemohon Banding menerapkan harga Rp29 juta/m2.

Argumen Para Pihak: Data Keterbukaan Publik DJP Versus Faktor Bulk Purchase & Hard Cash Wajib Pajak

Argumen Terbanding bertumpu pada temuan data "Disclosure of Information" perusahaan di bursa efek dan laporan penilai fungsional DJP yang menyatakan adanya selisih harga antara pembeli afiliasi dan pihak ketiga. Sebaliknya, Pemohon Banding membela posisinya dengan argumen komersial yang kuat: harga Rp29 juta/m2 adalah wajar karena adanya faktor bulk purchase (pembelian 7 lantai sekaligus) dan skema pembayaran tunai keras (hard cash), yang secara praktik bisnis lazim mendapatkan diskon signifikan dibandingkan harga eceran atau cicilan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penolakan Data Penawaran dan Validitas Pembanding Apple-to-Apple

Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa data penawaran (quotation) atau informasi keterbukaan publik bukan merupakan "data konkret" yang dapat secara langsung membatalkan harga transaksi aktual jika tidak didukung oleh pembanding yang identik. Hakim mempertimbangkan bahwa volume pembelian yang masif menciptakan distorsi jika dibandingkan dengan harga penawaran satuan. Dengan demikian, Majelis membatalkan koreksi Terbanding karena gagal membuktikan ketidakwajaran harga transaksi tersebut melalui metode pembanding yang setara (apple-to-apple).

Kesimpulan dan Implikasi: Keutamaan Substansi Ekonomi dan Dokumentasi Alasan Komersial

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing atau harga wajar, substansi ekonomi seperti volume dan cara pembayaran harus diutamakan di atas harga list price. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mendokumentasikan alasan komersial di balik pemberian diskon khusus pada pihak berelasi untuk menghadapi pengujian kewajaran oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter