Mengapa Kelalaian Lawan Transaksi Melaporkan PPN Bukan Tanggung Jawab Pembeli?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002116.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Kelalaian Lawan Transaksi Melaporkan PPN Bukan Tanggung Jawab Pembeli?

Sengketa PPN PT IMT: Kepastian Hukum Pengkreditan Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada"

Kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Masukan kembali diuji saat otoritas pajak melakukan koreksi negatif atas dasar jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan "Tidak Ada". Meskipun Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur syarat formal, keadilan substansial tetap menjadi poros utama dalam memutus sengketa pembeli beriktikad baik.

Kronologi Sengketa: Koreksi Negatif Terbanding Versus Status Pelaporan Lawan Transaksi

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2013 milik PT IMT sebesar Rp1.316.332.691. Dasar koreksi tersebut adalah hasil konfirmasi faktur pajak yang dikirimkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lawan transaksi terdaftar menunjukkan status "Tidak Ada" atau belum dilaporkan oleh penerbit faktur pajak dalam SPT Masa PPN mereka. Terbanding menegaskan bahwa sesuai ketentuan formal, Pajak Masukan yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya melalui sistem informasi perpajakan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang.

Argumen Pemohon Banding: Pembuktian Material Komprehensif Sebagai Pembeli Beriktikad Baik

Di sisi lain, PT IMT selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti-bukti material yang komprehensif. Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) telah disertai dengan pembayaran yang sah, termasuk pelunasan PPN kepada penjual. Pemohon Banding berargumen bahwa mereka adalah pembeli beriktikad baik yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, dan kegagalan penjual dalam menyetorkan atau melaporkan PPN tersebut adalah ranah pengawasan otoritas pajak terhadap penjual, bukan menjadi beban pembeli.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Asas Keabsahan Arus Uang dan Arus Barang

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menitikberatkan pada prinsip arus uang dan arus barang. Setelah memeriksa dokumen sumber berupa invoice, Faktur Pajak, serta bukti pemindahbukuan bank (rekening koran), Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut adalah riil dan PPN telah dibayar oleh Pemohon Banding. Majelis Hakim berpandapat bahwa selama syarat formal Faktur Pajak terpenuhi dan syarat material berupa arus uang/barang terbukti, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap sah secara hukum, terlepas dari apakah penjual telah melaporkannya atau belum.

Kesimpulan dan Implikasi: Perlindungan Wajib Pajak Patuh dan Urgensi Dokumentasi Bukti Bayar

Putusan ini menegaskan kembali perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang patuh. Implikasinya, otoritas pajak tidak dapat serta-merta menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan hanya berdasarkan kendala administratif pada sistem internal DJP atau ketidakpatuhan pihak ketiga. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi bukti bayar (arus uang) menjadi strategi krusial bagi Wajib Pajak dalam memenangkan sengketa serupa di tingkat banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter