Menang Telak di Pengadilan Pajak: PT SI Berhasil Batalkan Koreksi PPN Miliaran Rupiah Akibat Salah Ekualisasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010393.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 10:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: PT SI Berhasil Batalkan Koreksi PPN Miliaran Rupiah Akibat Salah Ekualisasi

Sengketa PPN PT SI: Menguji Validitas Ekualisasi Accounts Payable dan Bukti Materiil

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp7.575.791.356 terhadap PT SI untuk Masa Pajak Desember 2019. Sengketa ini berakar pada metode ekualisasi akun Accounts Payable pada Buku Besar dengan pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. DJP berargumen bahwa selisih yang ditemukan merupakan objek PPN yang belum dipungut, mengingat PT SI dianggap tidak memberikan dokumen sumber yang memadai untuk memecah komponen selisih tersebut selama proses keberatan.

Bantahan Wajib Pajak: Rekonsiliasi Detail vs. Asumsi Pemeriksa

PT SI mengajukan bantahan keras dengan menyajikan rekonsiliasi detail yang menunjukkan bahwa selisih tersebut bukanlah objek pajak. Perusahaan menjelaskan bahwa mayoritas selisih berasal dari Credit Memo atau pembatalan transaksi sebesar Rp14,3 miliar yang didebet dari akun hutang namun diabaikan oleh Terbanding. Selain itu, PT SI membuktikan adanya pembayaran PPN ganda atas invoice yang sama, transaksi domestik dengan PT Microsoft Indonesia yang bukan merupakan objek PPN luar negeri, serta perbedaan kurs antara sistem akuntansi internal dengan Kurs Menteri Keuangan.

Rasio Hakim: Supremasi Bukti Materiil dan Opini WTP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar fakta yang kuat karena tidak menyajikan rincian data sumber dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sebaliknya, Majelis Hakim meyakini pembuktian PT SI yang didukung oleh bukti dokumen transaksi yang lengkap dan laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil uji bukti di persidangan mengonfirmasi bahwa seluruh selisih ekualisasi dapat dijelaskan secara rinci sebagai transaksi non-objek atau transaksi yang sudah dilaporkan.

Kesimpulan: Ekualisasi sebagai Alat Indirek, Bukan Hukum Tertinggi

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding PT SI menegaskan pentingnya akurasi data dalam pengujian ekualisasi oleh otoritas pajak. Putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk senantiasa mendokumentasikan setiap pembatalan transaksi (Credit Memo) dan rekonsiliasi kurs secara rapi. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini memperkuat kedudukan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu (indirek), dan kebenaran materiil berdasarkan dokumen sumber primer tetap menjadi hukum tertinggi dalam pembuktian sengketa pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter