Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp7.575.791.356 terhadap PT SI untuk Masa Pajak Desember 2019. Sengketa ini berakar pada metode ekualisasi akun Accounts Payable pada Buku Besar dengan pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. DJP berargumen bahwa selisih yang ditemukan merupakan objek PPN yang belum dipungut, mengingat PT SI dianggap tidak memberikan dokumen sumber yang memadai untuk memecah komponen selisih tersebut selama proses keberatan.
PT SI mengajukan bantahan keras dengan menyajikan rekonsiliasi detail yang menunjukkan bahwa selisih tersebut bukanlah objek pajak. Perusahaan menjelaskan bahwa mayoritas selisih berasal dari Credit Memo atau pembatalan transaksi sebesar Rp14,3 miliar yang didebet dari akun hutang namun diabaikan oleh Terbanding. Selain itu, PT SI membuktikan adanya pembayaran PPN ganda atas invoice yang sama, transaksi domestik dengan PT Microsoft Indonesia yang bukan merupakan objek PPN luar negeri, serta perbedaan kurs antara sistem akuntansi internal dengan Kurs Menteri Keuangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar fakta yang kuat karena tidak menyajikan rincian data sumber dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sebaliknya, Majelis Hakim meyakini pembuktian PT SI yang didukung oleh bukti dokumen transaksi yang lengkap dan laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil uji bukti di persidangan mengonfirmasi bahwa seluruh selisih ekualisasi dapat dijelaskan secara rinci sebagai transaksi non-objek atau transaksi yang sudah dilaporkan.
Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding PT SI menegaskan pentingnya akurasi data dalam pengujian ekualisasi oleh otoritas pajak. Putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk senantiasa mendokumentasikan setiap pembatalan transaksi (Credit Memo) dan rekonsiliasi kurs secara rapi. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini memperkuat kedudukan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu (indirek), dan kebenaran materiil berdasarkan dokumen sumber primer tetap menjadi hukum tertinggi dalam pembuktian sengketa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini