Menang Gugatan! Hakim Batalkan Pajak Miliaran Rupiah Gara-Gara Dokumen "Bodong" dan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Hakim Batalkan Pajak Miliaran Rupiah Gara-Gara Dokumen "Bodong" dan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan

Keadilan Perpajakan dan Pembatalan Koreksi PPN

Keadilan perpajakan ditegakkan melalui Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi PPN senilai miliaran rupiah akibat ketidakabsahan dokumen sumber yang digunakan Pemeriksa. Inti konflik bermula ketika Tergugat menetapkan omzet PPN Masa April 2016 secara jabatan berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 yang mencantumkan peredaran usaha sebesar Rp20.000.000.000,00. Namun, Penggugat  membantah keras dengan argumen bahwa SPT tersebut dilaporkan secara sepihak oleh pihak ketiga tanpa mandat, tanpa tanda tangan basah maupun elektronik dari dirinya, dan nilai omzet di dalamnya tidak sesuai dengan realitas mutasi rekening bank miliknya.

Resolusi Majelis Hakim dan Analisis Bukti Materiil

Majelis Hakim dalam resolusinya menemukan fakta hukum krusial bahwa SPT Tahunan yang menjadi dasar tunggal koreksi memang tidak ditandatangani oleh Penggugat, sehingga melanggar ketentuan formal keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013 and PMK terkait tata cara pemeriksaan. Berdasarkan analisis bukti rekening koran, terungkap bahwa peredaran usaha Penggugat selama setahun hanya sebesar Rp2.343.103.000,00, yang berarti berada di bawah ambang batas Pengusaha Kecil PPN (Rp4,8 miliar) sesuai PMK 197/2013. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa aparat pajak tidak boleh melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi data administratif yang cacat hukum secara formal. Kesimpulannya, Majelis mengabulkan seluruh gugatan dan menetapkan nihil pajak terutang karena Penggugat terbukti bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter