Keadilan perpajakan ditegakkan melalui Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi PPN senilai miliaran rupiah akibat ketidakabsahan dokumen sumber yang digunakan Pemeriksa. Inti konflik bermula ketika Tergugat menetapkan omzet PPN Masa April 2016 secara jabatan berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 yang mencantumkan peredaran usaha sebesar Rp20.000.000.000,00. Namun, Penggugat membantah keras dengan argumen bahwa SPT tersebut dilaporkan secara sepihak oleh pihak ketiga tanpa mandat, tanpa tanda tangan basah maupun elektronik dari dirinya, dan nilai omzet di dalamnya tidak sesuai dengan realitas mutasi rekening bank miliknya.
Majelis Hakim dalam resolusinya menemukan fakta hukum krusial bahwa SPT Tahunan yang menjadi dasar tunggal koreksi memang tidak ditandatangani oleh Penggugat, sehingga melanggar ketentuan formal keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013 and PMK terkait tata cara pemeriksaan. Berdasarkan analisis bukti rekening koran, terungkap bahwa peredaran usaha Penggugat selama setahun hanya sebesar Rp2.343.103.000,00, yang berarti berada di bawah ambang batas Pengusaha Kecil PPN (Rp4,8 miliar) sesuai PMK 197/2013. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa aparat pajak tidak boleh melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi data administratif yang cacat hukum secara formal. Kesimpulannya, Majelis mengabulkan seluruh gugatan dan menetapkan nihil pajak terutang karena Penggugat terbukti bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini