Sengketa ini berfokus pada penerapan metode pengujian tidak langsung oleh Terbanding yang mengoreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berdasarkan asumsi kesamaan biaya hidup antar tahun pajak. Sengketa muncul ketika Terbanding menetapkan bahwa biaya hidup Pemohon Banding pada tahun 2017 minimal harus setara dengan tahun 2016 sebesar Rp18.944.310.906,00 untuk menjaga aset, padahal data arus kas Pemohon Banding menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.
Konflik utama terletak pada perbedaan metodologi perhitungan. Terbanding bersikukuh menggunakan data tahun sebelumnya sebagai benchmark minimal, sementara Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya hidup harus didasarkan pada arus uang nyata tahun berjalan. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh penghasilannya karena adanya selisih antara sisa dana di SPT dengan estimasi biaya hidup versi pemeriksaan. Di sisi lain, Pemohon Banding membuktikan bahwa perhitungan biaya hidup tahun sebelumnya yang digunakan Terbanding sebagai dasar perbandingan adalah keliru karena mengandung unsur harga pokok harta yang terjual, bukan konsumsi murni.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa otoritas pajak tidak boleh menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi atau "anggapan" tanpa didukung bukti kompeten. Berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim menilai Pemohon Banding telah berhasil menyajikan bukti-bukti pengeluaran riil seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan tagihan kartu kredit yang mencerminkan kondisi sebenarnya di tahun 2017. Sebaliknya, metode analisa biaya hidup yang digunakan Terbanding dianggap tidak memiliki landasan pembuktian yang kuat untuk menetapkan adanya tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa dokumentasi atas pengeluaran pribadi dan arus kas sangat krusial dalam menghadapi pemeriksaan dengan metode tidak langsung. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya banding SE menegaskan bahwa kebenaran materiil (arus uang nyata) mengungguli estimasi statistik atau asumsi administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini