Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2015 sebesar Rp967.078.122,00 yang didasarkan pada ekualisasi omzet antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Terbanding berargumen bahwa karena Pemohon Banding menggunakan metode Percentage of Completion (PoC) dalam pengakuan pendapatan akuntansi, maka secara otomatis kewajiban memungut PPN (Faktur Pajak) harus timbul pada saat pengakuan pendapatan tersebut dilakukan di pembukuan.
Namun, Pemohon Banding melakukan bantahan logis dengan merujuk pada Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012. Inti argumentasi Pemohon Banding adalah bahwa dalam industri jasa konstruksi dan pengelolaan air, terdapat distingsi tegas antara pengakuan pendapatan secara akuntansi yang berbasis biaya (Cost-to-Cost) dengan saat terutang PPN yang berbasis pada penagihan (billing) atau termin yang disepakati dengan pelanggan. Majelis Hakim sepakat bahwa metode ekualisasi tidak langsung yang digunakan Terbanding tidak dapat menggantikan bukti material berupa Faktur Pajak dan dokumen penagihan yang nyata.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik memberikan keyakinan memadai mengenai validitas angka pendapatan. Perbedaan yang timbul murni disebabkan oleh selisih kurs KMK dan penyesuaian audit yang tidak merepresentasikan penyerahan BKP/JKP nyata yang belum dipungut PPN-nya. Dengan demikian, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena tidak didukung oleh bukti kompeten dan bertentangan dengan prinsip saat terutang PPN yang diatur dalam regulasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini