Mengapa Akuntansi Percentage of Completion Tidak Serta Merta Menentukan Saat Terutang PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009813.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 14:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Akuntansi Percentage of Completion Tidak Serta Merta Menentukan Saat Terutang PPN?

Sengketa Ekualisasi PPN: Pengakuan Pendapatan Akuntansi PoC Versus Saat Terutang Berbasis Penagihan

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2015 sebesar Rp967.078.122,00 yang didasarkan pada ekualisasi omzet antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Terbanding berargumen bahwa karena Pemohon Banding menggunakan metode Percentage of Completion (PoC) dalam pengakuan pendapatan akuntansi, maka secara otomatis kewajiban memungut PPN (Faktur Pajak) harus timbul pada saat pengakuan pendapatan tersebut dilakukan di pembukuan.

Inti Argumentasi: Distingsi Pengakuan Pendapatan Jasa Konstruksi Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) PP 1/2012

Namun, Pemohon Banding melakukan bantahan logis dengan merujuk pada Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012. Inti argumentasi Pemohon Banding adalah bahwa dalam industri jasa konstruksi dan pengelolaan air, terdapat distingsi tegas antara pengakuan pendapatan secara akuntansi yang berbasis biaya (Cost-to-Cost) dengan saat terutang PPN yang berbasis pada penagihan (billing) atau termin yang disepakati dengan pelanggan. Majelis Hakim sepakat bahwa metode ekualisasi tidak langsung yang digunakan Terbanding tidak dapat menggantikan bukti material berupa Faktur Pajak dan dokumen penagihan yang nyata.

Pertimbangan Majelis Hakim: Pembatalan Koreksi Akibat Selisih Kurs KMK dan Penyesuaian Audit

Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik memberikan keyakinan memadai mengenai validitas angka pendapatan. Perbedaan yang timbul murni disebabkan oleh selisih kurs KMK dan penyesuaian audit yang tidak merepresentasikan penyerahan BKP/JKP nyata yang belum dipungut PPN-nya. Dengan demikian, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena tidak didukung oleh bukti kompeten dan bertentangan dengan prinsip saat terutang PPN yang diatur dalam regulasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter