Dalam kerangka penegakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) di Indonesia, putusan Pengadilan Pajak ini menyajikan studi kasus penting mengenai konsekuensi koreksi harga transfer (transfer pricing) yang berujung pada secondary adjustment PPh Pasal 26. Sengketa ini berpusat pada koreksi biaya jasa afiliasi (Intragroup Services - IGS) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (PT SB and FI) kepada pihak berelasi di Singapura, yang oleh otoritas pajak direklasifikasi sebagai dividen terselubung dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26. Penegakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi fokus utama, di mana Majelis Hakim harus menyeimbangkan antara kewenangan fiskus dalam penentuan kembali besarnya penghasilan dengan hak Wajib Pajak atas fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berargumentasi bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan adanya manfaat nyata (benefit test) dan eksistensi substansial dari jasa afiliasi yang dibayarkan. Akibatnya, Terbanding menolak biaya tersebut (primary adjustment) dan sesuai Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, selisih ketidakwajaran ini secara otomatis dianggap sebagai dividen terselubung (deemed dividend). Atas dividen ini, DJP mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik 20%. Di sisi lain, Pemohon Banding bersikukuh bahwa secara hukum korporasi (UU PT), perseroan tidak dapat membagikan dividen karena mengalami kerugian. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa pihak penerima bukanlah pemegang saham langsung, dan yang terpenting, Pemohon Banding menuntut haknya untuk menerapkan tarif preferensi 10% sesuai P3B Indonesia-Singapura.
Majelis Hakim mengambil sikap yang pragmatis dan yurisprudensial. Pertama, Majelis menguatkan substansi koreksi primer dengan alasan beban pembuktian ada pada Wajib Pajak dan Pemohon Banding gagal meyakinkan Majelis mengenai substansi jasa yang diterima. Oleh karena itu, reklasifikasi menjadi dividen terselubung (secondary adjustment) dianggap sah, memprioritaskan fungsi anti-abuse dalam undang-undang perpajakan (Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh) di atas ketentuan formal UU PT. Kedua, Majelis Hakim mengabulkan keberatan Wajib Pajak terkait tarif pemotongan. Karena penerima penghasilan berdomisili di negara P3B dan Pemohon Banding dapat membuktikan hak penerapan P3B, tarif PPh Pasal 26 harus diturutkan dari 20% menjadi 10% sesuai Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura. Putusan ini berakhir dengan Kabul Sebagian.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa intragrup. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi ganda (penolakan biaya di PPh Badan dan pengenaan PPh Pasal 26 atas deemed dividend) sangat mungkin terjadi jika dokumentasi transfer pricing, khususnya benefit test untuk jasa afiliasi, lemah. Namun, putusan ini juga menjadi landasan kuat bahwa meskipun secondary adjustment dipertahankan, Wajib Pajak tetap berhak atas tarif P3B yang lebih rendah, asalkan semua persyaratan formal (termasuk SKD) terpenuhi. Hal ini membatasi kerugian finansial Wajib Pajak pada sengketa transfer pricing yang memiliki elemen internasional.
Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan sinyal yang jelas: dokumentasi transfer pricing yang komprehensif adalah benteng pertahanan pertama. Jika benteng ini runtuh, pertarungan harus dialihkan untuk mempertahankan tarif P3B yang lebih rendah guna meminimalisir dampak finansial dari secondary adjustment PPh Pasal 26. Wajib Pajak harus menjadikan pemenuhan benefit test dan kepatuhan formal P3B sebagai prioritas utama dalam manajemen risiko pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini