Sengketa klasifikasi Koin S sebagai objek PPh Pasal 21 mencapai titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006861.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang membatalkan koreksi Terbanding senilai Rp 106 miliar untuk Masa Pajak April 2020. Isu krusial dalam perkara ini berpusat pada penafsiran otoritas pajak yang mengategorikan poin loyalitas (loyalty points) sebagai hadiah sehubungan dengan kegiatan yang wajib dipotong pajak, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa koin tersebut merupakan instrumen pemasaran yang melekat pada transaksi jual beli.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menilai bahwa Koin S yang diperoleh pengguna melalui berbagai interaksi di aplikasi merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi kriteria penghasilan bagi penerima. Terbanding berpendapat bahwa karena pemberian koin memerlukan aktivitas tertentu seperti ulasan produk atau game, maka hal tersebut masuk dalam ruang lingkup hadiah kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2015. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa koin tersebut tidak dapat dicairkan, dapat kedaluwarsa, dan secara substansi adalah diskon harga yang diberikan langsung tanpa undian, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 tidak berlaku.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Wajib Pajak dan menyatakan bahwa Koin S adalah hadiah langsung yang diberikan kepada seluruh pelanggan yang memenuhi kriteria tanpa melalui proses undian. Majelis menekankan bahwa "kegiatan" yang dimaksud dalam regulasi pajak haruslah memiliki kesamaan sifat dengan perlombaan atau pelatihan, bukan sekadar partisipasi pelanggan dalam ekosistem belanja daring. Karena koin tersebut hanya berfungsi sebagai pengurang nilai pembayaran pada transaksi berikutnya, ia tidak memenuhi syarat sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi pelaku industri e-commerce di Indonesia mengenai perlakuan pajak atas program loyalitas pelanggan. Putusan ini menegaskan prinsip substance over form, di mana poin loyalitas yang tidak dapat diuangkan dan berfungsi sebagai mekanisme diskon tidak boleh dipaksakan menjadi objek pemotongan pajak. Kesimpulannya, sepanjang hadiah diberikan secara langsung kepada semua konsumen akhir tanpa undian dan berkaitan dengan transaksi penjualan, maka beban pelaporan pajak (jika ada) berada pada sisi penerima, bukan kewajiban pemotongan bagi perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini