Koin S Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan Hukum Kemenangan PT SII di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006861.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 15:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koin S Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan Hukum Kemenangan PT SII di Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak: Sengketa Klasifikasi Koin S Sebagai Objek PPh Pasal 21

Sengketa klasifikasi Koin S sebagai objek PPh Pasal 21 mencapai titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006861.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang membatalkan koreksi Terbanding senilai Rp 106 miliar untuk Masa Pajak April 2020. Isu krusial dalam perkara ini berpusat pada penafsiran otoritas pajak yang mengategorikan poin loyalitas (loyalty points) sebagai hadiah sehubungan dengan kegiatan yang wajib dipotong pajak, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa koin tersebut merupakan instrumen pemasaran yang melekat pada transaksi jual beli.

Inti Konflik: Penafsiran Ekualisasi Poin Loyalitas Antara Hadiah Kegiatan dan Diskon Harga

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menilai bahwa Koin S yang diperoleh pengguna melalui berbagai interaksi di aplikasi merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi kriteria penghasilan bagi penerima. Terbanding berpendapat bahwa karena pemberian koin memerlukan aktivitas tertentu seperti ulasan produk atau game, maka hal tersebut masuk dalam ruang lingkup hadiah kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2015. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa koin tersebut tidak dapat dicairkan, dapat kedaluwarsa, dan secara substansi adalah diskon harga yang diberikan langsung tanpa undian, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 tidak berlaku.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Fungsi Koin Sebagai Pengurang Nilai Pembayaran

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Wajib Pajak dan menyatakan bahwa Koin S adalah hadiah langsung yang diberikan kepada seluruh pelanggan yang memenuhi kriteria tanpa melalui proses undian. Majelis menekankan bahwa "kegiatan" yang dimaksud dalam regulasi pajak haruslah memiliki kesamaan sifat dengan perlombaan atau pelatihan, bukan sekadar partisipasi pelanggan dalam ekosistem belanja daring. Karena koin tersebut hanya berfungsi sebagai pengurang nilai pembayaran pada transaksi berikutnya, ia tidak memenuhi syarat sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Industri E-Commerce dan Prinsip Substance Over Form

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi pelaku industri e-commerce di Indonesia mengenai perlakuan pajak atas program loyalitas pelanggan. Putusan ini menegaskan prinsip substance over form, di mana poin loyalitas yang tidak dapat diuangkan dan berfungsi sebagai mekanisme diskon tidak boleh dipaksakan menjadi objek pemotongan pajak. Kesimpulannya, sepanjang hadiah diberikan secara langsung kepada semua konsumen akhir tanpa undian dan berkaitan dengan transaksi penjualan, maka beban pelaporan pajak (jika ada) berada pada sisi penerima, bukan kewajiban pemotongan bagi perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter