Pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan instrumen krusial dalam percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering kali memicu sengketa interpretasi tarif pajak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dalam kasus PT PSJ, sengketa berfokus pada penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas kompensasi pelepasan lahan kepada PT PLN (Persero) melalui skema pengadaan tanah yang difasilitasi oleh BUMN konstruksi. Fokus utama analisis ini adalah pada pemenuhan syarat substansial penggunaan tarif 0% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, di mana Terbanding melakukan koreksi menggunakan tarif umum 2,5% akibat ketidakterseediaan dokumen administratif pelaporan dari pihak pembeli.
Inti konflik bermula ketika otoritas pajak bersikukuh bahwa fasilitas tarif 0% hanya dapat diberikan jika Wajib Pajak mampu membuktikan penugasan khusus BUMN dan adanya pelaporan daftar pihak yang mengalihkan tanah sesuai PMK Nomor 261/PMK.03/2016. Sebaliknya, PT PSJ berargumen bahwa transaksi tersebut secara nyata dilakukan untuk pembangunan Tower Transmisi 500 Kv Sumatera, sebuah proyek yang secara eksplisit masuk dalam cakupan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN. PT PSJ menegaskan bahwa kelalaian administratif BUMN dalam melaporkan transaksi tidak seharusnya menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak atas tarif pajak yang lebih rendah yang telah ditetapkan undang-undang untuk kepentingan umum.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan terobosan dengan mengedepankan asas substansi di atas bentuk (substance over form). Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti di persidangan, termasuk berita acara pelepasan hak dan dokumen pembayaran dari kas negara, secara meyakinkan menunjukkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Majelis berpendapat bahwa persyaratan administratif berupa laporan dari pihak pembeli (BUMN) adalah kewajiban pihak ketiga yang berada di luar kendali Wajib Pajak penjual, sehingga ketidakpatuhan pihak ketiga tersebut tidak boleh merugikan hak Wajib Pajak yang telah nyata-nyata mendukung proyek negara.
Implikasi dari putusan ini menegaskan posisi hukum bahwa keadilan pajak harus diutamakan di atas formalitas administratif yang kaku, terutama dalam transaksi yang melibatkan kepentingan strategis negara. Bagi Wajib Pajak lain yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk PSN, putusan ini menjadi preseden penting bahwa identifikasi tujuan penggunaan lahan dan keterkaitannya dengan regulasi percepatan infrastruktur adalah bukti kunci yang lebih dominan daripada sekadar pelaporan administratif. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta dalam mendukung pembangunan nasional tanpa kekhawatiran atas beban pajak tambahan akibat kendala birokrasi di sisi instansi pemerintah atau BUMN.
Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding, menegaskan bahwa tarif 0% PPh Pasal 4 ayat (2) adalah hak yang melekat pada transaksi pengalihan tanah untuk kepentingan umum selama kriteria substansi terpenuhi.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini