Pembebasan PPh Final atas Pelepasan Lahan untuk Infrastruktur Listrik Nasional.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 09:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembebasan PPh Final atas Pelepasan Lahan untuk Infrastruktur Listrik Nasional.

Sengketa Pajak PT PSJ: Penerapan Tarif PPh Final 0% atas Pelepasan Lahan Proyek Strategis Nasional

Pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan instrumen krusial dalam percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering kali memicu sengketa interpretasi tarif pajak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dalam kasus PT PSJ, sengketa berfokus pada penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas kompensasi pelepasan lahan kepada PT PLN (Persero) melalui skema pengadaan tanah yang difasilitasi oleh BUMN konstruksi. Fokus utama analisis ini adalah pada pemenuhan syarat substansial penggunaan tarif 0% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, di mana Terbanding melakukan koreksi menggunakan tarif umum 2,5% akibat ketidakterseediaan dokumen administratif pelaporan dari pihak pembeli.

Inti Konflik: Syarat Administratif PMK Nomor 261/PMK.03/2016 Versus Hak Konstitusional Wajib Pajak

Inti konflik bermula ketika otoritas pajak bersikukuh bahwa fasilitas tarif 0% hanya dapat diberikan jika Wajib Pajak mampu membuktikan penugasan khusus BUMN dan adanya pelaporan daftar pihak yang mengalihkan tanah sesuai PMK Nomor 261/PMK.03/2016. Sebaliknya, PT PSJ berargumen bahwa transaksi tersebut secara nyata dilakukan untuk pembangunan Tower Transmisi 500 Kv Sumatera, sebuah proyek yang secara eksplisit masuk dalam cakupan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN. PT PSJ menegaskan bahwa kelalaian administratif BUMN dalam melaporkan transaksi tidak seharusnya menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak atas tarif pajak yang lebih rendah yang telah ditetapkan undang-undang untuk kepentingan umum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Asas Substance Over Form dan Batas Kendali Pihak Ketiga

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan terobosan dengan mengedepankan asas substansi di atas bentuk (substance over form). Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti di persidangan, termasuk berita acara pelepasan hak dan dokumen pembayaran dari kas negara, secara meyakinkan menunjukkan bahwa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Majelis berpendapat bahwa persyaratan administratif berupa laporan dari pihak pembeli (BUMN) adalah kewajiban pihak ketiga yang berada di luar kendali Wajib Pajak penjual, sehingga ketidakpatuhan pihak ketiga tersebut tidak boleh merugikan hak Wajib Pajak yang telah nyata-nyata mendukung proyek negara.

Implikasi Putusan: Keadilan Fiskal, Kepastian Hukum Sektor Swasta, dan Preseden Penting PSN

Implikasi dari putusan ini menegaskan posisi hukum bahwa keadilan pajak harus diutamakan di atas formalitas administratif yang kaku, terutama dalam transaksi yang melibatkan kepentingan strategis negara. Bagi Wajib Pajak lain yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk PSN, putusan ini menjadi preseden penting bahwa identifikasi tujuan penggunaan lahan dan keterkaitannya dengan regulasi percepatan infrastruktur adalah bukti kunci yang lebih dominan daripada sekadar pelaporan administratif. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta dalam mendukung pembangunan nasional tanpa kekhawatiran atas beban pajak tambahan akibat kendala birokrasi di sisi instansi pemerintah atau BUMN.

Kesimpulan: Pembatalan Seluruh Koreksi Atas Dasar Pemenuhan Kriteria Substansi

Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding, menegaskan bahwa tarif 0% PPh Pasal 4 ayat (2) adalah hak yang melekat pada transaksi pengalihan tanah untuk kepentingan umum selama kriteria substansi terpenuhi.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011374.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014884.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005213.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002220.152020PPM.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005232.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014821.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005288.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-014353.16/2021/PP/M.IA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter