Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman afiliasi sering kali menjadi titik krusial dalam audit perpajakan, terutama ketika otoritas pajak menerapkan kualifikasi subjektif atas kondisi keuangan wajib pajak. Kasus PT JPSI menjadi preseden penting dalam menguji batas kewenangan Terbanding dalam menginterpretasikan syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 94/2010. Inti sengketa ini berfokus pada apakah laba komersial sesaat dapat menggugurkan status "kesulitan keuangan" bagi perusahaan yang secara akumulatif masih menanggung kerugian besar.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 Masa November 2021 dengan merekayasa adanya bunga pinjaman (deemed interest) sebesar 8,59% atas saldo utang pemegang saham PT JPSI yang mencapai 103,6 miliar Rupiah. Terbanding berargumen bahwa PT JPSI tidak memenuhi syarat "kesulitan keuangan" karena mencatatkan laba komersial pada tahun berjalan dan memberikan piutang tanpa bunga kepada afiliasi lain. Sebaliknya, PT JPSI membantah keras dengan argumen bahwa pinjaman tersebut merupakan instrumen penyelamatan perusahaan untuk menutup kerugian akumulasi masa lalu yang mencapai 151,6 miliar Rupiah, sehingga secara substansi ekonomi perusahaan masih dalam kondisi kesulitan likuiditas yang nyata.
Majelis Hakim memberikan resolusi yuridis yang tegas dengan mengedepankan prinsip konsistensi putusan. Mengingat koreksi biaya bunga pada PPh Badan tahun yang sama telah dibatalkan dalam putusan sengketa terkait, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat aksesoris terhadap biaya tersebut secara otomatis kehilangan landasan hukumnya. Majelis menilai bahwa karena pinjaman terbukti memenuhi syarat Pasal 12 PP 94/2010 (dana milik sendiri, modal disetor penuh, dan penerima mengalami kesulitan keuangan), maka tidak ada objek bunga yang terutang pajak.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa keberhasilan litigasi sangat bergantung pada pembuktian kondisi keuangan secara komprehensif (neraca akumulasi) dan bukan sekadar melihat laporan laba rugi satu periode. Implikasinya, wajib pajak yang menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham harus mampu mendokumentasikan bahwa dana tersebut digunakan semata-mata untuk menjaga kelangsungan usaha (going concern) di tengah defisit modal. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menentukan bunga wajar jika syarat-syarat dalam PP 94/2010 telah terpenuhi secara faktual.
Kesimpulannya, kemenangan PT JPSI menegaskan bahwa utang pemegang saham tanpa bunga adalah instrumen yang sah dan dilindungi regulasi selama syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi. Kasus ini menjadi pengingat bagi praktisi pajak untuk selalu menyinkronkan pembelaan antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput guna menjaga konsistensi argumen hukum di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini