Menang di Pengadilan Pajak! Strategi PT TI Batalkan Koreksi PPN Akibat Lawan Transaksi Nakal yang Tidak Lapor Faktur

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001765.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 15:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak! Strategi PT TI Batalkan Koreksi PPN Akibat Lawan Transaksi Nakal yang Tidak Lapor Faktur

Sengketa PPN Atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikonfirmasi Sebagai Batu Sandungan Wajib Pajak

Sengketa PPN atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikonfirmasi seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak yang telah beritikad baik. Dalam kasus sengketa antara PT TI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral perdebatan adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp165.169.529,00 yang dilakukan Terbanding karena hasil klarifikasi konfirmasi faktur pajak menunjukkan jawaban "Tidak Ada". DJP bersandar pada ketentuan formal dan mekanisme tanggung jawab renteng, berargumen bahwa kegagalan lawan transaksi dalam melaporkan faktur pajak mengakibatkan hak pengkreditan bagi pembeli menjadi gugur secara otomatis jika pembeli tidak dapat membuktikan pelunasan PPN melalui mekanisme Pasal 33 UU KUP.

Perspektif Hukum Majelis Hakim Mengenai Kebenaran Material

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang lebih mengutamakan kebenaran material (substance over form). Meskipun secara administratif hasil konfirmasi adalah negatif, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti-bukti konkret berupa invoice, Surat Jalan, dan bukti pembayaran melalui rekening koran bank yang menunjukkan bahwa arus barang dan arus uang benar-benar terjadi. Majelis berpendapat bahwa selama transaksi tersebut nyata dan berkaitan dengan kegiatan usaha, ketidakpatuhan administrasi dari pihak penjual tidak boleh menghapus hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran material yang didukung bukti yang kuat memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sekadar jawaban sistem administrasi pajak yang bersifat sepihak.

Implikasi Signifikan Putusan Bagi Dunia Usaha dan Perlindungan Hukum

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha di Indonesia. Putusan ini menjadi pengingat sekaligus perlindungan hukum bagi Wajib Pajak to selalu menjaga dokumentasi transaksi secara lengkap dan tertib. Strategi litigasi yang berfokus pada pembuktian arus uang dan barang (cash and goods flow) terbukti efektif dalam mematahkan koreksi yang hanya berbasis pada data administratif internal otoritas pajak. Keadilan perpajakan menuntut agar Wajib Pajak yang jujur tidak menanggung beban pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain yang tidak patuh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter