Typo pada Nomor SKPKB? Begini Cara Pengadilan Pajak Mengoreksinya Secara Kilat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 09:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo pada Nomor SKPKB? Begini Cara Pengadilan Pajak Mengoreksinya Secara Kilat

Langkah Korektif Melalui Mekanisme Acara Cepat Sebagai Instrumen Krusial Kepastian Hukum

Langkah korektif melalui mekanisme acara cepat menjadi instrumen krusial dalam menjamin kepastian hukum di Pengadilan Pajak, terutama saat ditemukan kesalahan administratif yang bersifat elementer. Putusan Nomor PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 menegaskan peran Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak dalam mengakomodasi pembetulan kesalahan tulis tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berbelit.

Kasus Permohonan Pembetulan Terkait Ketidaksinkronan Nomor SKPKB PPN PT NI

Kasus ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu (Terbanding) terkait adanya ketidaksinkronan data pada putusan sebelumnya atas nama PT NI. Fokus utama sengketa administratif ini terletak pada penulisan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2019. Dalam dokumen putusan orisinal, nomor yang tercantum secara tidak sengaja tertulis sebagai 00383/207/19/052/21, padahal data autentik menunjukkan nomor yang benar adalah 00384/207/19/052/21. Perbedaan satu digit ini, meski terlihat sederhana, memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap eksekusi putusan dan administrasi perpajakan di tingkat fiskus.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Terhadap Clerical Error Secara Formal

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum dengan merujuk secara rigid pada ketentuan formal. Mengingat kesalahan tersebut murni merupakan kesalahan tulis (clerical error) dan pihak Pemohon Banding (PT NI) tidak menyatakan keberatan, Majelis Hakim memandang perlu untuk segera melakukan pembetulan guna menghindari ambiguitas hukum. Prosedur acara cepat diterapkan karena sengketa ini tidak memerlukan pembuktian materiil yang kompleks, melainkan hanya sinkronisasi data administratif berdasarkan dokumen yang telah tersedia dalam berkas sengketa.

Putusan Pembetulan Amar dan Implikasi Yuridis Bagi Wajib Pajak

Putusan ini menghasilkan amar yang mengabulkan seluruh permohonan pembetulan. Implikasinya, Putusan Pembetulan ini secara otomatis menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari Putusan Nomor PUT-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap detail administratif dalam produk hukum perpajakan harus divalidasi dengan teliti, dan jalur acara cepat tersedia sebagai solusi yuridis yang efisien untuk memperbaiki kesalahan teknis tanpa mengubah esensi keputusan Majelis Hakim sebelumnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004242.10/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter