Prinsip pembuktian dalam litigasi perpajakan kembali ditegaskan oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-007080.10/2022/PP/M.IB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak PT CS. Putusan ini menjadi rujukan penting yang menyatakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang semata-mata didasarkan pada selisih ekualisasi biaya tidak sah tanpa didukung bukti substantif mengenai identitas penerima penghasilan dan jenis imbalannya. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp225.448.676,00 yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan teknik rekonsiliasi antara akun biaya PPh Badan dengan objek PPh Potput yang dilaporkan.
Inti konflik sengketa ini muncul ketika Terbanding, yang hanya mengandalkan selisih angka dari ekualisasi, berasumsi bahwa seluruh selisih tersebut adalah imbalan terutang PPh Pasal 21 kepada Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) yang belum dipotong. Terbanding berargumen Wajib Pajak tidak kooperatif dalam memberikan data pendukung selama proses keberatan, sehingga koreksi tersebut dianggap sah. Di lain pihak, Wajib Pajak PT CS mengajukan bantahan komprehensif. Mereka membuktikan bahwa sebagian biaya yang disengketakan merupakan biaya operasional kebun yang bukan objek PPh Pasal 21. Secara strategis, Wajib Pajak juga menyajikan bukti tegas di persidangan bahwa beberapa transaksi signifikan dalam pos koreksi sebenarnya dibayarkan kepada Badan Usaha (CV/PT), sehingga subjek pemotongan PPh-nya adalah PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara eksplisit merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang membebankan pembuktian kepada pihak yang melakukan koreksi (Terbanding). Majelis menerima teknik ekualisasi sebagai alat pengujian, namun menolaknya sebagai dasar hukum tunggal untuk menetapkan pajak kurang bayar. Penilaian Majelis Hakim didasarkan pada fakta bahwa Terbanding gagal menunjukkan bukti substantif, yaitu identitas dan jenis penghasilan terutang yang diterima oleh OPDN. Kegagalan ini, dikombinasikan dengan keberhasilan Wajib Pajak menyajikan bukti pendukung (bukti pembayaran kepada Badan Hukum), membuat Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan faktual yang kuat.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan dalam praktik litigasi PPh Pemotongan dan Pemungutan. Putusan ini mengirimkan sinyal kepada otoritas pajak bahwa koreksi fiskal harus didukung oleh bukti yang kompeten, bukan sekadar selisih matematis dari perbandingan dua laporan keuangan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi yang rinci dan upaya pembuktian affirmative di tingkat keberatan maupun banding. Wajib Pajak yang mampu merinci transaksi, memisahkan biaya non-objek pajak, dan menunjukkan bukti pembayaran kepada Badan Hukum (seperti bukti potong PPh Pasal 23) akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat untuk membatalkan SKPKB yang didasarkan pada asumsi ekualisasi. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang memiliki dokumentasi kepatuhan yang memadai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini