Gugatan PPh 21 Dibatalkan: Ketika Angka Ekualisasi Pajak Tidak Cukup Menjadi Dasar Hukum Koreksi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007080.102022PPM.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 15:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan PPh 21 Dibatalkan: Ketika Angka Ekualisasi Pajak Tidak Cukup Menjadi Dasar Hukum Koreksi

Prinsip pembuktian dalam litigasi perpajakan kembali ditegaskan oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-007080.10/2022/PP/M.IB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak PT CS. Putusan ini menjadi rujukan penting yang menyatakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang semata-mata didasarkan pada selisih ekualisasi biaya tidak sah tanpa didukung bukti substantif mengenai identitas penerima penghasilan dan jenis imbalannya. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp225.448.676,00 yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan teknik rekonsiliasi antara akun biaya PPh Badan dengan objek PPh Potput yang dilaporkan.
Inti konflik sengketa ini muncul ketika Terbanding, yang hanya mengandalkan selisih angka dari ekualisasi, berasumsi bahwa seluruh selisih tersebut adalah imbalan terutang PPh Pasal 21 kepada Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) yang belum dipotong. Terbanding berargumen Wajib Pajak tidak kooperatif dalam memberikan data pendukung selama proses keberatan, sehingga koreksi tersebut dianggap sah. Di lain pihak, Wajib Pajak PT CS mengajukan bantahan komprehensif. Mereka membuktikan bahwa sebagian biaya yang disengketakan merupakan biaya operasional kebun yang bukan objek PPh Pasal 21. Secara strategis, Wajib Pajak juga menyajikan bukti tegas di persidangan bahwa beberapa transaksi signifikan dalam pos koreksi sebenarnya dibayarkan kepada Badan Usaha (CV/PT), sehingga subjek pemotongan PPh-nya adalah PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara eksplisit merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang membebankan pembuktian kepada pihak yang melakukan koreksi (Terbanding). Majelis menerima teknik ekualisasi sebagai alat pengujian, namun menolaknya sebagai dasar hukum tunggal untuk menetapkan pajak kurang bayar. Penilaian Majelis Hakim didasarkan pada fakta bahwa Terbanding gagal menunjukkan bukti substantif, yaitu identitas dan jenis penghasilan terutang yang diterima oleh OPDN. Kegagalan ini, dikombinasikan dengan keberhasilan Wajib Pajak menyajikan bukti pendukung (bukti pembayaran kepada Badan Hukum), membuat Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan faktual yang kuat.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan dalam praktik litigasi PPh Pemotongan dan Pemungutan. Putusan ini mengirimkan sinyal kepada otoritas pajak bahwa koreksi fiskal harus didukung oleh bukti yang kompeten, bukan sekadar selisih matematis dari perbandingan dua laporan keuangan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi yang rinci dan upaya pembuktian affirmative di tingkat keberatan maupun banding. Wajib Pajak yang mampu merinci transaksi, memisahkan biaya non-objek pajak, dan menunjukkan bukti pembayaran kepada Badan Hukum (seperti bukti potong PPh Pasal 23) akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat untuk membatalkan SKPKB yang didasarkan pada asumsi ekualisasi. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang memiliki dokumentasi kepatuhan yang memadai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
 


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter