Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas biaya bunga dan penghasilan bunga afiliasi dengan mendalilkan pelanggaran prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai regulasi transfer pricing. Otoritas pajak berargumen bahwa PT JPSI tidak memenuhi kriteria kesulitan keuangan karena mencatatkan laba komersial, sehingga pinjaman dari pemegang saham wajib dikenakan bunga pasar. Namun, fakta persidangan mengungkap dimensi lain dari kesehatan finansial perusahaan yang melampaui sekadar angka laba rugi di atas kertas.
Inti konflik ini berpusat pada interpretasi Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010. DJP bersikukuh bahwa "kesulitan keuangan" hanya terjadi jika perusahaan merugi. Sebaliknya, Wajib Pajak membuktikan bahwa posisi likuiditas mereka sangat terancam dengan rasio kewajiban lancar yang jauh melampaui aktiva lancar. Tanpa suntikan dana tanpa bunga dari pemegang saham, operasional perusahaan dipastikan lumpuh. Majelis Hakim sependapat dengan Wajib Pajak, menegaskan bahwa analisis kesulitan keuangan harus dilakukan secara komprehensif melalui rasio-rasio keuangan (seperti current ratio), bukan hanya melihat laba tahun berjalan.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham adalah fasilitas legal selama kriteria kumulatif dalam PP 94/2010 terpenuhi. Keputusan Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi bunga membuktikan bahwa esensi tolong-menolong dalam struktur modal perusahaan yang sedang berjuang secara likuiditas harus diakui secara fiskal. Implikasinya, Wajib Pajak perlu memperkuat dokumentasi analisis rasio keuangan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk memitigasi risiko serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini