Cuma Selisih Tipis tapi Fatal? Simak Bagaimana DJP Menang dalam Upaya Pembetulan Putusan di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 09:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Cuma Selisih Tipis tapi Fatal? Simak Bagaimana DJP Menang dalam Upaya Pembetulan Putusan di Pengadilan Pajak

Kepastian Hukum dalam Sengketa Pajak dan Ketelitian Formal Angka Amar Putusan

Kepastian hukum dalam sengketa pajak tidak hanya bergantung pada substansi materiil, tetapi juga pada ketelitian formal dalam penuangan angka-angka di amar putusan. Kasus pembetulan putusan atas nama PT B dalam sengketa PPh Pasal 26 menjadi preseden penting mengenai bagaimana mekanisme acara cepat digunakan untuk mengoreksi diskrepansi angka antara tabel perhitungan dan diktum amar putusan. Fokus utama dalam perkara ini adalah harmonisasi nilai pajak yang masih harus dibayar guna menghindari kegagalan eksekusi putusan.

Konflik Ketidaksinkronan Data Antara Tabel Perhitungan dan Amar Putusan

Konflik ini bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya ketidaksinkronan data pada Putusan Nomor PUT-006316.13/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024. Dalam tabel perhitungan di halaman 64, tertulis angka Rp7.133.795,00, namun pada amar putusan di halaman 65 justru tercantum Rp7.123.795,00. Perbedaan nominal sebesar sepuluh ribu rupiah ini, meski terlihat kecil secara nilai, merupakan kesalahan tulis (clerical error) yang secara hukum dapat mendistorsi hak tagih negara maupun kewajiban wajib pajak jika tidak segera dikoreksi melalui jalur hukum yang sah.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak Menerapkan Mekanisme Acara Cepat Pembetulan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak merespons permohonan pembetulan yang diajukan DJP dengan menerapkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Melalui mekanisme acara cepat, Majelis melakukan verifikasi terhadap dokumen sumber dan berkas sengketa untuk memastikan angka yang sebenarnya dimaksudkan dalam putusan semula. Hakim berpendapat bahwa karena kesalahan tersebut murni bersifat teknis penulisan dan bukan merupakan sengketa materiil baru, maka pembetulan harus dilakukan demi tegaknya keadilan dan kepastian nominal utang pajak.

Putusan Ini Memberikan Implikasi Pentingnya Pemeriksaan Menyeluruh Detail Angka

Putusan ini memberikan implikasi bahwa setiap pihak dalam litigasi pajak harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap detail angka dalam salinan putusan yang diterima. Bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, mekanisme permohonan pembetulan adalah instrumen krusial untuk memastikan bahwa apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim selaras dengan perhitungan yang telah diuji dalam persidangan. Hal ini menegaskan bahwa integritas sebuah putusan pengadilan diukur dari sinkronisasi antara pertimbangan hukum dan eksekusi nominal yang tertulis di dalamnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011374.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014884.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005213.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002220.152020PPM.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005232.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014821.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005288.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter