Kepastian hukum dalam sengketa pajak tidak hanya bergantung pada substansi materiil, tetapi juga pada ketelitian formal dalam penuangan angka-angka di amar putusan. Kasus pembetulan putusan atas nama PT B dalam sengketa PPh Pasal 26 menjadi preseden penting mengenai bagaimana mekanisme acara cepat digunakan untuk mengoreksi diskrepansi angka antara tabel perhitungan dan diktum amar putusan. Fokus utama dalam perkara ini adalah harmonisasi nilai pajak yang masih harus dibayar guna menghindari kegagalan eksekusi putusan.
Konflik ini bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya ketidaksinkronan data pada Putusan Nomor PUT-006316.13/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024. Dalam tabel perhitungan di halaman 64, tertulis angka Rp7.133.795,00, namun pada amar putusan di halaman 65 justru tercantum Rp7.123.795,00. Perbedaan nominal sebesar sepuluh ribu rupiah ini, meski terlihat kecil secara nilai, merupakan kesalahan tulis (clerical error) yang secara hukum dapat mendistorsi hak tagih negara maupun kewajiban wajib pajak jika tidak segera dikoreksi melalui jalur hukum yang sah.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak merespons permohonan pembetulan yang diajukan DJP dengan menerapkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Melalui mekanisme acara cepat, Majelis melakukan verifikasi terhadap dokumen sumber dan berkas sengketa untuk memastikan angka yang sebenarnya dimaksudkan dalam putusan semula. Hakim berpendapat bahwa karena kesalahan tersebut murni bersifat teknis penulisan dan bukan merupakan sengketa materiil baru, maka pembetulan harus dilakukan demi tegaknya keadilan dan kepastian nominal utang pajak.
Putusan ini memberikan implikasi bahwa setiap pihak dalam litigasi pajak harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap detail angka dalam salinan putusan yang diterima. Bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, mekanisme permohonan pembetulan adalah instrumen krusial untuk memastikan bahwa apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim selaras dengan perhitungan yang telah diuji dalam persidangan. Hal ini menegaskan bahwa integritas sebuah putusan pengadilan diukur dari sinkronisasi antara pertimbangan hukum dan eksekusi nominal yang tertulis di dalamnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini