Selisih Harga Transfer Bisa Dianggap Dividen Terselubung oleh Otoritas Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006727.35/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 15:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Selisih Harga Transfer Bisa Dianggap Dividen Terselubung oleh Otoritas Pajak

Sengketa Transfer Pricing: Rekarakterisasi Selisih Transaksi Afiliasi Menjadi Dividen Konstruktif

Otoritas pajak melakukan rekarakterisasi atas selisih harga transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar menjadi dividen konstruktif (secondary adjustment) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sengketa ini bermula ketika PT JP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar, dikoreksi laba kotornya menggunakan Resale Price Method (RPM) oleh Terbanding. Terbanding menilai PT JP sebagai limited risk distributor yang seharusnya memperoleh margin laba kotor tertentu sesuai pembanding pasar. Karena margin aktual berada di bawah rentang wajar, selisihnya dianggap sebagai manfaat ekonomi yang mengalir ke pemegang saham asing, sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif P3B yang relevan.

Argumentasi Hubungan Istimewa dan Evaluasi Data Pembanding Terhadap Profil Risiko

PT JP menyanggah penggunaan metode RPM dan berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung, sehingga kategori dividen tidak tepat disematkan. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi dividen terselubung mencakup segala bentuk kelebihan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, terlepas dari struktur kepemilikan langsung atau tidak langsung. Majelis melakukan evaluasi mendalam terhadap data pembanding, mengeluarkan perusahaan yang memiliki aset infrastruktur terminal tangki karena dianggap memiliki profil risiko dan fungsi yang berbeda dengan PT JP.

Putusan Majelis Hakim: Penetapan Nilai Median (Q2) Sebagai Titik Kewajaran Baru

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi wajib pajak multinasional mengenai pentingnya kesebandingan yang presisi dalam dokumentasi transfer pricing. Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding dengan cara menetapkan nilai median (Q2) dari pembanding yang telah disaring ulang sebagai titik kewajaran yang baru. Implikasinya, besaran dividen konstruktif yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26 berkurang secara signifikan dari nilai semula. Kasus ini menegaskan bahwa pemilihan metode dan pembanding bukan sekadar formalitas, melainkan penentu utama dalam mitigasi risiko pajak atas transaksi lintas batas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter