Otoritas pajak melakukan rekarakterisasi atas selisih harga transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar menjadi dividen konstruktif (secondary adjustment) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sengketa ini bermula ketika PT JP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar, dikoreksi laba kotornya menggunakan Resale Price Method (RPM) oleh Terbanding. Terbanding menilai PT JP sebagai limited risk distributor yang seharusnya memperoleh margin laba kotor tertentu sesuai pembanding pasar. Karena margin aktual berada di bawah rentang wajar, selisihnya dianggap sebagai manfaat ekonomi yang mengalir ke pemegang saham asing, sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif P3B yang relevan.
PT JP menyanggah penggunaan metode RPM dan berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung, sehingga kategori dividen tidak tepat disematkan. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi dividen terselubung mencakup segala bentuk kelebihan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, terlepas dari struktur kepemilikan langsung atau tidak langsung. Majelis melakukan evaluasi mendalam terhadap data pembanding, mengeluarkan perusahaan yang memiliki aset infrastruktur terminal tangki karena dianggap memiliki profil risiko dan fungsi yang berbeda dengan PT JP.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi wajib pajak multinasional mengenai pentingnya kesebandingan yang presisi dalam dokumentasi transfer pricing. Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding dengan cara menetapkan nilai median (Q2) dari pembanding yang telah disaring ulang sebagai titik kewajaran yang baru. Implikasinya, besaran dividen konstruktif yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26 berkurang secara signifikan dari nilai semula. Kasus ini menegaskan bahwa pemilihan metode dan pembanding bukan sekadar formalitas, melainkan penentu utama dalam mitigasi risiko pajak atas transaksi lintas batas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini