Kasus ini melibatkan PT SBAFI yang mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2018. Inti sengketa adalah koreksi atas Biaya Jasa Intra-Grup (IGS) yang dianggap tidak wajar oleh DJP. Dalam mekanisme Transfer Pricing, ketidakwajaran biaya ini ditindaklanjuti dengan primary adjustment (koreksi PPh Badan) yang kemudian diikuti oleh secondary adjustment, yaitu reklasifikasi selisih ketidakwajaran tersebut sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang diwajibkan untuk dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26.
Direktur Jenderal Pajak berargumen bahwa Wajib Pajak gagal membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa yang dibayar kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga biaya tersebut tidak dapat dibebankan. Sesuai Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, kelebihan pembayaran yang terjadi pada transaksi afiliasi harus diperlakukan sebagai dividen yang dikenakan PPh Pasal 26. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah bahwa tidak ada aliran dana riil sebagai dividen dan secara hukum perusahaan tidak mampu membagi dividen karena mencatat kerugian. Lebih lanjut, Wajib Pajak bersikeras memiliki hak untuk menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B Indonesia-Singapura.
Majelis Hakim mengambil langkah yang hati-hati dengan memisahkan dua isu krusial. Majelis membenarkan DJP mengenai dasar koreksi secondary adjustment, mengukuhkan bahwa selisih ketidakwajaran transaksi afiliasi memang dapat dianggap sebagai dividen terselubung, dan dengan demikian, Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26. Namun, Majelis mengoreksi ketetapan tarif PPh Pasal 26 yang semula 20%. Karena penerima penghasilan berada di Singapura, Majelis menetapkan bahwa tarif yang berlaku adalah 10% sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura. Penurunan tarif inilah yang menyebabkan Putusan Majelis dikategorikan sebagai Kabul Sebagian.
Putusan ini memperkuat posisi fiskus terkait penerapan secondary adjustment, menegaskan bahwa alasan ketiadaan laba ditahan atau tidak adanya aliran kas riil sebagai dividen tidak secara otomatis membatalkan koreksi. Bagi Wajib Pajak, keputusan ini menekankan pentingnya mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing (terutama benefit test untuk jasa intra-grup) yang anti-gugat di Pengadilan. Dampak terbesar bagi Wajib Pajak dalam kasus ini adalah keberhasilan memanfaatkan P3B sebagai mitigasi risiko. Keberhasilan menuntut penerapan tarif P3B telah memangkas separuh dari kewajiban pajak yang harus dibayar, membuktikan bahwa kelengkapan administrasi SKD (Surat Keterangan Domisili) adalah pertahanan kunci dalam sengketa PPh Pasal 26.
Sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan dua norma litigasi perpajakan di Indonesia: legitimasi constructive dividend dalam secondary adjustment atas transaksi afiliasi dan superioritas ketentuan P3B dalam penetapan tarif pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri. Kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding berkurang signifikan, bukan karena koreksi primernya dibatalkan, melainkan karena haknya untuk menggunakan tarif P3B diakui oleh Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini