Lolos Dari Jeratan Tarif PPh 20%: Jurus Ampuh Wajib Pajak Melawan Koreksi Deemed Dividend Intra-Grup

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001691.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 15:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lolos Dari Jeratan Tarif PPh 20%: Jurus Ampuh Wajib Pajak Melawan Koreksi Deemed Dividend Intra-Grup

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001691.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025: Kepastian Hukum Kewenangan Koreksi Secondary Adjustment atas Transaksi Afiliasi

Pembukaan (Konteks & Profil Kasus)

Kasus ini melibatkan PT SBAFI yang mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2018. Inti sengketa adalah koreksi atas Biaya Jasa Intra-Grup (IGS) yang dianggap tidak wajar oleh DJP. Dalam mekanisme Transfer Pricing, ketidakwajaran biaya ini ditindaklanjuti dengan primary adjustment (koreksi PPh Badan) yang kemudian diikuti oleh secondary adjustment, yaitu reklasifikasi selisih ketidakwajaran tersebut sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang diwajibkan untuk dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Direktur Jenderal Pajak berargumen bahwa Wajib Pajak gagal membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa yang dibayar kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga biaya tersebut tidak dapat dibebankan. Sesuai Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, kelebihan pembayaran yang terjadi pada transaksi afiliasi harus diperlakukan sebagai dividen yang dikenakan PPh Pasal 26. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah bahwa tidak ada aliran dana riil sebagai dividen dan secara hukum perusahaan tidak mampu membagi dividen karena mencatat kerugian. Lebih lanjut, Wajib Pajak bersikeras memiliki hak untuk menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B Indonesia-Singapura.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim mengambil langkah yang hati-hati dengan memisahkan dua isu krusial. Majelis membenarkan DJP mengenai dasar koreksi secondary adjustment, mengukuhkan bahwa selisih ketidakwajaran transaksi afiliasi memang dapat dianggap sebagai dividen terselubung, dan dengan demikian, Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26. Namun, Majelis mengoreksi ketetapan tarif PPh Pasal 26 yang semula 20%. Karena penerima penghasilan berada di Singapura, Majelis menetapkan bahwa tarif yang berlaku adalah 10% sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura. Penurunan tarif inilah yang menyebabkan Putusan Majelis dikategorikan sebagai Kabul Sebagian.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memperkuat posisi fiskus terkait penerapan secondary adjustment, menegaskan bahwa alasan ketiadaan laba ditahan atau tidak adanya aliran kas riil sebagai dividen tidak secara otomatis membatalkan koreksi. Bagi Wajib Pajak, keputusan ini menekankan pentingnya mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing (terutama benefit test untuk jasa intra-grup) yang anti-gugat di Pengadilan. Dampak terbesar bagi Wajib Pajak dalam kasus ini adalah keberhasilan memanfaatkan P3B sebagai mitigasi risiko. Keberhasilan menuntut penerapan tarif P3B telah memangkas separuh dari kewajiban pajak yang harus dibayar, membuktikan bahwa kelengkapan administrasi SKD (Surat Keterangan Domisili) adalah pertahanan kunci dalam sengketa PPh Pasal 26.

Kesimpulan

Sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan dua norma litigasi perpajakan di Indonesia: legitimasi constructive dividend dalam secondary adjustment atas transaksi afiliasi dan superioritas ketentuan P3B dalam penetapan tarif pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri. Kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding berkurang signifikan, bukan karena koreksi primernya dibatalkan, melainkan karena haknya untuk menggunakan tarif P3B diakui oleh Majelis Hakim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter