Sengketa ini berfokus pada interpretasi pasal 1 angka 5 dan pasal 4 ayat (1) UU PPN mengenai definisi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam operasional divisi plasma perusahaan perkebunan. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas biaya-biaya operasional yang dicatat sebagai mutasi debet piutang plasma, dengan dalih bahwa terdapat penyerahan jasa manajemen dari perusahaan kepada petani mitra. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma dilakukan untuk kepentingan perusahaan sendiri guna mengamankan pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang penjualannya tetap atas nama perusahaan.
Inti konflik hukum ini terletak pada pembuktian apakah akun piutang plasma mencerminkan sebuah transaksi penyerahan jasa kepada pihak luar atau sekadar pencatatan biaya internal (inter-unit). Terbanding menggunakan pendekatan formalistik dengan melihat saldo piutang sebagai bukti adanya jasa yang ditalangi. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan pembuktian materiil melalui General Ledger dan perjanjian kerjasama yang menegaskan bahwa divisi plasma bukanlah entitas hukum yang terpisah, melainkan bagian integral dari unit bisnis perusahaan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan itu sendiri.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang mengutamakan substansi ekonomi (substance over form). Majelis menegaskan bahwa karena hasil panen kebun plasma dijual atas nama perusahaan dan seluruh risiko biaya ditanggung perusahaan sebagai bagian dari biaya operasional, maka tidak terjadi penyerahan jasa kepada pihak lain. Pendapat hukum ini secara otomatis membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena syarat objektif penyerahan JKP dalam Daerah Pabean tidak memenuhi. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri perkebunan bahwa alokasi biaya internal dalam skema plasma tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai objek PPN selama tidak ada pengalihan hak atau jasa kepada entitas hukum lain yang mandiri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini