Salah Tulis Nomor SKP dan Angka Nominal? Inilah Pentingnya Putusan Pembetulan bagi PT STIM

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 09:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis Nomor SKP dan Angka Nominal? Inilah Pentingnya Putusan Pembetulan bagi PT STIM

Dunia Litigasi Perpajakan Menuntut Presisi Administratif Mutlak Guna Menjamin Eksekusi Putusan

Dunia litigasi perpajakan menuntut presisi administratif yang mutlak guna menjamin eksekusi putusan yang valid dan berkekuatan hukum tetap. Sengketa ini bermula ketika ditemukan ketidaksesuaian material berupa kesalahan tulis nomor SKPKB PPN dan kesalahan hitung nominal pajak dalam Putusan Nomor PUT-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024. Ketidakakuratan tersebut mencakup rincian perhitungan pajak menurut Pemohon Banding serta jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam amar putusan sebelumnya.

Terbanding Mengajukan Permohonan Pembetulan Resmi Data SKPKB dan Nilai PPN

Terbanding, dalam hal ini Kepala KPP Pratama Sanggau, mengajukan permohonan pembetulan secara resmi karena adanya perbedaan data antara dokumen sumber dengan narasi putusan. Fokus utama koreksi terletak pada nomor SKPKB yang semula tertulis 00019 menjadi 00018, serta sinkronisasi nilai PPN yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya. PT STIM selaku Pemohon Banding mengikuti proses ini untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan yang ditetapkan selaras dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Majelis Hakim Menggunakan Wewenang Pemeriksaan Acara Cepat Guna Koreksi Klerikal

Majelis Hakim menggunakan wewenang pemeriksaan acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan ini. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Majelis mengakui adanya kekeliruan klerikal dan kalkulasi yang dapat menghambat kepastian hukum. Langkah proaktif ini diambil untuk membersihkan putusan dari cacat administratif tanpa mengubah substansi pertimbangan hukum sengketa utama, melainkan semata-mata menyempurnakan akurasi data yang disajikan dalam naskah putusan.

Resolusi Perkara Melalui Putusan Pembetulan Nilai Nominal PPN Akhir

Resolusi perkara ini diwujudkan melalui Putusan Pembetulan yang mengoreksi seluruh elemen data yang salah, mulai dari nomor ketetapan hingga tabel perhitungan akhir. Hasilnya, jumlah PPN yang masih harus dibayar ditetapkan secara akurat sebesar Rp4.928.936.208,00. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa mekanisme pembetulan adalah instrumen krusial bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak untuk menghindari kerugian finansial atau hambatan administratif akibat kesalahan pengetikan atau penghitungan yang bersifat manusiawi (human error).

Kesimpulan

Kesimpulan: Kasus PT STIM menjadi pengingat bagi seluruh praktisi pajak mengenai pentingnya verifikasi setiap detail angka dan nomor dalam putusan hukum. Mekanisme acara cepat memberikan solusi efisien untuk menjaga integritas dokumen hukum tanpa harus melalui proses litigasi ulang yang panjang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014884.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005213.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002220.152020PPM.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005232.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014821.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005288.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-014353.16/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008764.132023PPM.IA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005299.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter