Diktum regulasi dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh secara eksplisit mengakomodasi pembebanan kerugian selisih kurs sebagai pengurang penghasilan bruto. Sengketa antara PT GIK melawan otoritas pajak bermula dari interpretasi sempit Terbanding yang hanya mengakui kerugian yang sudah terealisasi (realized), sementara PT GIK menerapkan sistem akrual sesuai mandat Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan izin pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Inti konflik ini berpusat pada penyesuaian saldo kas, bank, dan utang-piutang dari mata uang Rupiah ke USD pada setiap akhir bulan. Terbanding bersikeras bahwa penyesuaian tersebut hanyalah angka di atas kertas yang belum menimbulkan arus kas keluar. Namun, PT GIK memberikan argumen argumentatif bahwa sebagai pemegang izin pembukuan USD, setiap fluktuasi Rupiah terhadap mata uang fungsionalnya (USD) harus dicatat secara taat asas untuk mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Majelis Hakim dalam resolusinya menegaskan bahwa prinsip equal treatment harus ditegakkan: jika keuntungan selisih kurs diakui sebagai objek pajak, maka kerugiannya pun harus dapat dikurangkan. Hakim berpendapat bahwa selama Wajib Pajak konsisten menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia atau Kurs Menteri Keuangan dalam pembukuannya yang telah diizinkan, maka kerugian tersebut sah secara fiskal meskipun bersifat unrealized. Putusan ini mempertegas kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa kepatuhan pada SAK dan prinsip akrual diakui dalam hukum formal perpajakan Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Phak atas Sengketa Ini Tersedia di sini