Terungkap! Alasan Hakim Batalkan Koreksi Rugi Selisih Kurs Meskipun Belum Terealisasi Secara Kas.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005397.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 09:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terungkap! Alasan Hakim Batalkan Koreksi Rugi Selisih Kurs Meskipun Belum Terealisasi Secara Kas.

Sengketa Pajak PT GIK: Pembebanan Kerugian Selisih Kurs dalam Pembukuan Mata Uang Asing

Diktum regulasi dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh secara eksplisit mengakomodasi pembebanan kerugian selisih kurs sebagai pengurang penghasilan bruto. Sengketa antara PT GIK melawan otoritas pajak bermula dari interpretasi sempit Terbanding yang hanya mengakui kerugian yang sudah terealisasi (realized), sementara PT GIK menerapkan sistem akrual sesuai mandat Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan izin pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).

Inti Konflik: Penyesuaian Saldo Mata Uang dan Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD

Inti konflik ini berpusat pada penyesuaian saldo kas, bank, dan utang-piutang dari mata uang Rupiah ke USD pada setiap akhir bulan. Terbanding bersikeras bahwa penyesuaian tersebut hanyalah angka di atas kertas yang belum menimbulkan arus kas keluar. Namun, PT GIK memberikan argumen argumentatif bahwa sebagai pemegang izin pembukuan USD, setiap fluktuasi Rupiah terhadap mata uang fungsionalnya (USD) harus dicatat secara taat asas untuk mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Resolusi Majelis Hakim: Penegakan Prinsip Equal Treatment dan Sahnya Unrealized Loss

Majelis Hakim dalam resolusinya menegaskan bahwa prinsip equal treatment harus ditegakkan: jika keuntungan selisih kurs diakui sebagai objek pajak, maka kerugiannya pun harus dapat dikurangkan. Hakim berpendapat bahwa selama Wajib Pajak konsisten menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia atau Kurs Menteri Keuangan dalam pembukuannya yang telah diizinkan, maka kerugian tersebut sah secara fiskal meskipun bersifat unrealized. Putusan ini mempertegas kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa kepatuhan pada SAK dan prinsip akrual diakui dalam hukum formal perpajakan Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Phak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-000704.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-005806.16/2023/PP/M.IB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005421.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014807.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013236.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004242.10/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter