Terjebak Administrasi Kawasan Bebas: Mengapa Penjual Tidak Harus Membayar PPN Jika Pembeli Lupa Endorsement?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 09:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Administrasi Kawasan Bebas: Mengapa Penjual Tidak Harus Membayar PPN Jika Pembeli Lupa Endorsement?

Sengketa PPN PT TDASI: Fasilitas Tidak Dipungut atas Penyerahan BKP ke Kawasan Bebas

Sengketa antara PT TDASI dan otoritas pajak memuncak pada klasifikasi penyerahan BKP ke Kawasan Bebas yang seharusnya menikmati fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PMK-62/PMK.03/2012. Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen endorsement (PPFTZ-03) asli saat pemeriksaan, yang merupakan syarat absolut pemanfaatan fasilitas fiskal di wilayah FTZ.

Konflik Inti: Beban Pembuktian Dokumen Endorsement Fisik dan Tanggung Jawab Administratif

Konflik inti berpusat pada beban pembuktian dan tanggung jawab administratif, di mana Terbanding bersikeras bahwa ketiadaan bukti endorsement fisik menggugurkan hak fasilitas. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan saat proses audit dan secara substansi transaksi ke Batam benar-benar terjadi. Majelis Hakim melakukan penelusuran fakta melalui bukti peminjaman dokumen dan menemukan bahwa dokumen asli telah berada di tangan pemeriksa, namun yang lebih krusial, Majelis menegaskan bahwa kewajiban endorsement secara regulasi melekat pada pembeli di Kawasan Bebas.

Resolusi Hukum Majelis Hakim: Pembatalan Koreksi Berdasarkan Alokasi Tanggung Jawab Regulasi

Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim menyatakan bahwa kegagalan administrasi terkait endorsement, sesuai dengan semangat PMK-173/PMK.03/2021, tidak boleh dibebankan kepada penjual sebagai subjek yang melakukan penyerahan. Implikasinya, koreksi Terbanding dibatalkan karena secara materiil penyerahan telah terjadi dan dokumen pendukung telah tersedia. Kesimpulannya, kepastian hukum dalam fasilitas Kawasan Bebas harus melihat substansi transaksi dan alokasi tanggung jawab administratif yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011374.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014884.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005213.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002220.152020PPM.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005232.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014821.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005288.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-014353.16/2021/PP/M.IA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter