Sengketa antara PT TDASI dan otoritas pajak memuncak pada klasifikasi penyerahan BKP ke Kawasan Bebas yang seharusnya menikmati fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PMK-62/PMK.03/2012. Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen endorsement (PPFTZ-03) asli saat pemeriksaan, yang merupakan syarat absolut pemanfaatan fasilitas fiskal di wilayah FTZ.
Konflik inti berpusat pada beban pembuktian dan tanggung jawab administratif, di mana Terbanding bersikeras bahwa ketiadaan bukti endorsement fisik menggugurkan hak fasilitas. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan saat proses audit dan secara substansi transaksi ke Batam benar-benar terjadi. Majelis Hakim melakukan penelusuran fakta melalui bukti peminjaman dokumen dan menemukan bahwa dokumen asli telah berada di tangan pemeriksa, namun yang lebih krusial, Majelis menegaskan bahwa kewajiban endorsement secara regulasi melekat pada pembeli di Kawasan Bebas.
Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim menyatakan bahwa kegagalan administrasi terkait endorsement, sesuai dengan semangat PMK-173/PMK.03/2021, tidak boleh dibebankan kepada penjual sebagai subjek yang melakukan penyerahan. Implikasinya, koreksi Terbanding dibatalkan karena secara materiil penyerahan telah terjadi dan dokumen pendukung telah tersedia. Kesimpulannya, kepastian hukum dalam fasilitas Kawasan Bebas harus melihat substansi transaksi dan alokasi tanggung jawab administratif yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini