Hati-hati! Pembelian Barang Bisa Jadi Objek PPh 23 Jika Gagal Buktikan Dokumen Sumber

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008487.12/2021/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 10:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Pembelian Barang Bisa Jadi Objek PPh 23 Jika Gagal Buktikan Dokumen Sumber

Sengketa PPh Pasal 23 PT TB: Uji Bukti atas Ekualisasi Biaya Iklan dan Pemeliharaan

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 seringkali muncul akibat ekualisasi biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak oleh otoritas pajak. Dalam sengketa PT TB, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi signifikan atas biaya iklan, promosi, dan pemeliharaan yang dianggap sebagai jasa yang belum dipotong pajaknya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Inti Konflik: Klasifikasi Objek Pajak vs. Bukti Sumber

Inti konflik dalam kasus ini berfokus pada klasifikasi transaksi, di mana Terbanding (DJP) menganggap seluruh biaya yang ditemukan dalam ekualisasi adalah objek PPh Pasal 23. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa sebagian besar biaya tersebut merupakan pembelian material/barang atau jasa yang telah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, tantangan utama muncul ketika Wajib Pajak harus membuktikan klaim tersebut melalui dokumen sumber yang valid dan relevan di hadapan Majelis Hakim.

Pertimbangan Majelis Hakim: Beban Pembuktian dan Nilai Pembuktian Nota

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pemohon banding. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti, sebagian besar koreksi Terbanding dipertahankan karena Pemohon Banding gagal menyajikan bukti pendukung yang meyakinkan untuk memisahkan antara nilai barang dan nilai jasa. Menariknya, terdapat satu transaksi kecil senilai Rp125.000 di mana Hakim menemukan bukti nyata berupa nota pembelian barang senilai Rp95.000, sehingga hanya bagian tersebut yang dibatalkan koreksinya.

Implikasi: Vitalitas Administrasi Invoicing

Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya administrasi dokumen. Pemisahan tagihan (invoicing) antara material dan jasa harus dilakukan secara tegas sejak awal transaksi. Ketiadaan bukti pendukung yang kuat di persidangan akan membuat posisi Wajib Pajak rentan, meskipun secara substansi transaksi tersebut bukanlah objek pajak. Kepatuhan formal dalam mendokumentasikan setiap sen pengeluaran menjadi kunci dalam memenangkan sengketa ekualisasi biaya.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter