Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 seringkali muncul akibat ekualisasi biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak oleh otoritas pajak. Dalam sengketa PT TB, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi signifikan atas biaya iklan, promosi, dan pemeliharaan yang dianggap sebagai jasa yang belum dipotong pajaknya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Inti konflik dalam kasus ini berfokus pada klasifikasi transaksi, di mana Terbanding (DJP) menganggap seluruh biaya yang ditemukan dalam ekualisasi adalah objek PPh Pasal 23. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa sebagian besar biaya tersebut merupakan pembelian material/barang atau jasa yang telah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, tantangan utama muncul ketika Wajib Pajak harus membuktikan klaim tersebut melalui dokumen sumber yang valid dan relevan di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pemohon banding. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti, sebagian besar koreksi Terbanding dipertahankan karena Pemohon Banding gagal menyajikan bukti pendukung yang meyakinkan untuk memisahkan antara nilai barang dan nilai jasa. Menariknya, terdapat satu transaksi kecil senilai Rp125.000 di mana Hakim menemukan bukti nyata berupa nota pembelian barang senilai Rp95.000, sehingga hanya bagian tersebut yang dibatalkan koreksinya.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya administrasi dokumen. Pemisahan tagihan (invoicing) antara material dan jasa harus dilakukan secara tegas sejak awal transaksi. Ketiadaan bukti pendukung yang kuat di persidangan akan membuat posisi Wajib Pajak rentan, meskipun secara substansi transaksi tersebut bukanlah objek pajak. Kepatuhan formal dalam mendokumentasikan setiap sen pengeluaran menjadi kunci dalam memenangkan sengketa ekualisasi biaya.