Pemanfaatan fasilitas Jasa Keagamaan yang tidak dikenai PPN seringkali menjadi titik sengketa krusial ketika bersinggungan dengan aspek bisnis biro perjalanan. Dalam kasus PT FWT, sengketa berfokus pada interpretasi Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN mengenai otomatisasi status non-objek pajak bagi pemegang izin PPIU.
Konflik berakar pada perbedaan antara "Jasa Penyelenggaraan Ibadah" dengan "Jasa Biro Perjalanan Wisata". Meskipun Penggugat memiliki izin resmi PPIU, Tergugat menemukan fakta bahwa PT FWT bertindak sebagai wholesaler yang menyediakan tiket, hotel, dan visa bagi agen travel lain, bukan melayani jemaah secara retail. Secara substansi, margin atau fee yang diperoleh merupakan karakteristik jasa agen perjalanan sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2015.
Majelis Hakim menegaskan bahwa legalitas sebagai penyelenggara umrah tidak otomatis membebaskan pajak jika kegiatan konkretnya adalah memfasilitasi logistik pihak ketiga. Hakim menilai tidak ada bukti tanggung jawab langsung Penggugat terhadap ritual ibadah jemaah. Oleh karena itu, jasa tersebut diklasifikasikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, bukan jasa keagamaan murni.
Putusan ini menegaskan bahwa fasilitas non-PPN sangat bergantung pada bukti riil pelayanan kepada jemaah, bukan sekadar izin operasional. Wajib Pajak harus mampu memisahkan dengan tegas antara paket ibadah murni dan transaksi keagenan antar-perusahaan (B2B). Kegagalan pembuktian substansi dapat menyebabkan seluruh pendapatan dianggap sebagai objek PPN.
Majelis Hakim mempertahankan koreksi Tergugat. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha jasa keagamaan bahwa dokumentasi arus pelayanan langsung kepada jemaah adalah syarat mutlak untuk mempertahankan status non-objek PPN di mata hukum perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini