Cuma Jual Tiket dan Visa? Alasan Hakim Tetap Kenakan PPN pada Biro Perjalanan Umrah

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001273.99/2024/PP/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 14:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Cuma Jual Tiket dan Visa? Alasan Hakim Tetap Kenakan PPN pada Biro Perjalanan Umrah

Analisis Hukum: Batasan Jasa Keagamaan vs. Jasa Keagenan (Kasus PT FWT)

Pemanfaatan fasilitas Jasa Keagamaan yang tidak dikenai PPN seringkali menjadi titik sengketa krusial ketika bersinggungan dengan aspek bisnis biro perjalanan. Dalam kasus PT FWT, sengketa berfokus pada interpretasi Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN mengenai otomatisasi status non-objek pajak bagi pemegang izin PPIU.

Inti Konflik: Penyelenggara Umrah vs. Wholesaler Tiket

Konflik berakar pada perbedaan antara "Jasa Penyelenggaraan Ibadah" dengan "Jasa Biro Perjalanan Wisata". Meskipun Penggugat memiliki izin resmi PPIU, Tergugat menemukan fakta bahwa PT FWT bertindak sebagai wholesaler yang menyediakan tiket, hotel, dan visa bagi agen travel lain, bukan melayani jemaah secara retail. Secara substansi, margin atau fee yang diperoleh merupakan karakteristik jasa agen perjalanan sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2015.

Pertimbangan Hakim: Prinsip Substance over Form

Majelis Hakim menegaskan bahwa legalitas sebagai penyelenggara umrah tidak otomatis membebaskan pajak jika kegiatan konkretnya adalah memfasilitasi logistik pihak ketiga. Hakim menilai tidak ada bukti tanggung jawab langsung Penggugat terhadap ritual ibadah jemaah. Oleh karena itu, jasa tersebut diklasifikasikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, bukan jasa keagamaan murni.

Implikasi bagi Industri Travel Umrah dan Haji

Putusan ini menegaskan bahwa fasilitas non-PPN sangat bergantung pada bukti riil pelayanan kepada jemaah, bukan sekadar izin operasional. Wajib Pajak harus mampu memisahkan dengan tegas antara paket ibadah murni dan transaksi keagenan antar-perusahaan (B2B). Kegagalan pembuktian substansi dapat menyebabkan seluruh pendapatan dianggap sebagai objek PPN.

Kesimpulan

Majelis Hakim mempertahankan koreksi Tergugat. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha jasa keagamaan bahwa dokumentasi arus pelayanan langsung kepada jemaah adalah syarat mutlak untuk mempertahankan status non-objek PPN di mata hukum perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter