Penerapan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan kembali menjadi isu krusial yang diuji oleh Pengadilan Pajak melalui putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak PT PGL. Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00, yang berasal dari selisih bunga yang dicatat dalam General Ledger namun tidak dipotong pajaknya. Sengketa ini secara fundamental menyoroti batasan definisi 'bunga' yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ketika melibatkan entitas jasa keuangan yang diatur secara spesifik.
Inti konflik timbul ketika Terbanding bersikukuh mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumentasi lengkap untuk membuktikan pengecualian pajak. Bagi Terbanding, setiap biaya bunga yang tidak didukung bukti potong wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun, Pemohon Banding mengajukan bantahan substansi dengan menegaskan bahwa bunga tersebut dibayarkan kepada PT AF, sebuah perusahaan pembiayaan anjak piutang (factoring) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan peraturan perpajakan, jasa penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh badan usaha jasa keuangan, termasuk bunga factoring, secara eksplisit dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 251/PMK.03/2008.
Dalam proses resolusi sengketa, Majelis Hakim melakukan uji bukti dan mengedepankan pendekatan substansi di atas bentuk. Setelah mengkaji Akta Perjanjian Modal Kerja dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang dan memverifikasi status PT AF sebagai perusahaan pembiayaan yang diatur oleh POJK 35/POJK.05/2018, Majelis meyakini argumen Pemohon Banding. Keyakinan Majelis Hakim berlandaskan pada prinsip hukum bahwa pengecualian PPh Pasal 23 untuk bunga jasa keuangan telah diatur secara tegas oleh undang-undang, sehingga kewajiban pemotongan pajak menjadi gugur.
Analisis dan implikasi putusan ini sangat signifikan. Putusan ini menegaskan kembali bahwa dalam sengketa de facto terkait pemotongan PPh, keberhasilan Wajib Pajak sangat bergantung pada kemampuan untuk membuktikan substansi hukum di balik transaksi, meskipun terdapat kekurangan formalitas pembuktian di tahap administrasi sebelumnya. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan preseden kuat bahwa transaksi factoring dengan perusahaan pembiayaan yang sah adalah non-objek PPh Pasal 23, asalkan status penerima penghasilan dapat diverifikasi. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi yang mencakup perjanjian dan status legal mitra bisnis terpelihara dengan baik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini