Bunga Factoring Perusahaan Logistik Bukan Objek PPh Pasal 23: Strategi Lolos dari Koreksi Pajak dengan Bukti OJK (Studi Kasus: Putusan PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 14:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bunga Factoring Perusahaan Logistik Bukan Objek PPh Pasal 23: Strategi Lolos dari Koreksi Pajak dengan Bukti OJK (Studi Kasus: Putusan PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025)

Bunga Factoring dan Pengecualian PPh Pasal 23: Analisis Hukum dalam Kasus PT PGL

Penerapan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan kembali menjadi isu krusial yang diuji oleh Pengadilan Pajak melalui putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak PT PGL. Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00, yang berasal dari selisih bunga yang dicatat dalam General Ledger namun tidak dipotong pajaknya. Sengketa ini secara fundamental menyoroti batasan definisi 'bunga' yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ketika melibatkan entitas jasa keuangan yang diatur secara spesifik.

Konflik Legalitas: Pengecualian Objek PPh Pasal 23

Inti konflik timbul ketika Terbanding bersikukuh mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumentasi lengkap untuk membuktikan pengecualian pajak. Bagi Terbanding, setiap biaya bunga yang tidak didukung bukti potong wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun, Pemohon Banding mengajukan bantahan substansi dengan menegaskan bahwa bunga tersebut dibayarkan kepada PT AF, sebuah perusahaan pembiayaan anjak piutang (factoring) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan peraturan perpajakan, jasa penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh badan usaha jasa keuangan, termasuk bunga factoring, secara eksplisit dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 251/PMK.03/2008.

Pendekatan Majelis Hakim: Substansi di Atas Bentuk

Dalam proses resolusi sengketa, Majelis Hakim melakukan uji bukti dan mengedepankan pendekatan substansi di atas bentuk. Setelah mengkaji Akta Perjanjian Modal Kerja dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang dan memverifikasi status PT AF sebagai perusahaan pembiayaan yang diatur oleh POJK 35/POJK.05/2018, Majelis meyakini argumen Pemohon Banding. Keyakinan Majelis Hakim berlandaskan pada prinsip hukum bahwa pengecualian PPh Pasal 23 untuk bunga jasa keuangan telah diatur secara tegas oleh undang-undang, sehingga kewajiban pemotongan pajak menjadi gugur.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Analisis dan implikasi putusan ini sangat signifikan. Putusan ini menegaskan kembali bahwa dalam sengketa de facto terkait pemotongan PPh, keberhasilan Wajib Pajak sangat bergantung pada kemampuan untuk membuktikan substansi hukum di balik transaksi, meskipun terdapat kekurangan formalitas pembuktian di tahap administrasi sebelumnya. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan preseden kuat bahwa transaksi factoring dengan perusahaan pembiayaan yang sah adalah non-objek PPh Pasal 23, asalkan status penerima penghasilan dapat diverifikasi. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi yang mencakup perjanjian dan status legal mitra bisnis terpelihara dengan baik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter