• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026!

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026!

Ringkasan Eksekutif:

Penerimaan PPN transaksi digital lintas batas berhasil mencapai Rp9,5 triliun per September 2026 meskipun Ditjen Pajak masih menghadapi tantangan pengawasan kepatuhan platform asing. Di saat yang sama, pemerintah menyiapkan insentif PPh final 0% untuk enam objek pajak konsolidasi BUMN di bawah Danantara serta menata manajemen restitusi pajak guna menekan pelebaran defisit APBN 2026. Penataan ruang fiskal ini berfokus pada keseimbangan anggaran dengan tetap memprioritaskan hak restitusi bagi sektor UMKM, padat karya, dan eksportir.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membukukan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri sebesar Rp9,5 triliun hingga September 2026. Penyerapan pajak melalui 258 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini melonjak lebih dari Rp1 triliun dibandingkan posisi Agustus 2026 sekaligus melampaui pencapaian penuh tahun 2024. Meskipun menorehkan pertumbuhan positif, otoritas perpajakan mengakui adanya keterbatasan akses data dan ketidakhadiran fisik perusahaan asing yang menyulitkan komunikasi harian serta pemantauan kepatuhan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Rosmauli menjelaskan bahwa dari total 258 pemungut PPN PMSE terdaftar, sebanyak 248 entitas merupakan perusahaan digital asing. Otoritas fiskal mengatasi hambatan pengawasan lintas yurisdiksi ini dengan mengintegrasikan data kepabeanan, menganalisis konsistensi laporan pemungutan, serta memperkuat pertukaran informasi internasional melalui forum BRITACOF. Langkah penguatan basis pajak digital dan kolaborasi global ini berjalan selaras dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi penataan aset negara.

Pemerintah merancang regulasi pembebasan pajak atas transaksi yang timbul dalam proses restrukturisasi BUMN di bawah naungan Danantara. Direktur Jenderal Pajak mengonfirmasi bahwa otoritas perpajakan sedang menyiapkan aturan teknis menyusul finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan insentif fiskal ini memberikan tarif PPh final 0% atas enam objek pajak strategis guna mempercepat penataan struktur BUMN dan anak usahanya.

Berdasarkan aturan petunjuk teknis perpajakan, fasilitas PPh final 0% mencakup hibah pengalihan saham, transaksi restrukturisasi menggunakan nilai buku melalui pembelian kembali atau penarikan saham nontunai, serta penurunan nilai nominal saham. Selain itu, pemerintah membebaskan pajak atas pengalihan lini usaha berbasis kas serta keuntungan pembebasan utang bagi entitas restrukturisasi BUMN. Dukungan insentif pajak atas pembenahan korporasi milik negara ini melengkapi strategi DJP dalam menjaga daya tahan anggaran negara.

Direktorat Jenderal Pajak memperketat manajemen pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi agar tidak memperlebar defisit APBN 2026. Proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun diperkirakan terkumpul Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target, sehingga memicu potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun dan mendorong defisit anggaran membengkak hingga 2,85% PDB. Evaluasi ketat atas pencairan restitusi ini ditujukan untuk mencegah pengulangan lonjakan restitusi tahun 2025 yang sempat menembus Rp361,2 triliun.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengendalian restitusi dilakukan secara terukur melalui pemantauan dan rekonsiliasi mingguan bersama unit kepabeanan dan anggaran. Kendati menerapkan pengetatan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran proses restitusi bagi sektor UMKM, industri padat karya, dan pelaku usaha berorientasi ekspor sesuai arahan Menteri Keuangan.

Rangkaian kebijakan pengetatan PPN digital, fasilitas pajak konsolidasi BUMN, dan pengendalian restitusi memberikan implikasi langsung terhadap efisiensi modal korporasi dan kepastian penerimaan negara. Bagi entitas BUMN dan pelaku industri digital, kepastian aturan PPh final 0% dan skema pelaporan yang sederhana menurunkan biaya transaksi serta meningkatkan transparansi bisnis. Sementara itu, percepatan restitusi khusus bagi UMKM, industri padat karya, dan eksportir membantu menjaga ketahanan arus kas sektor riil di tengah pengetatan ruang fiskal nasional.

Kesimpulannya, keterpaduan antara optimalisasi pajak digital, keringanan restrukturisasi BUMN, dan efisiensi restitusi menjadi pilar utama penopang kesehatan APBN 2026. Pemerintah direkomendasikan untuk segera merampungkan aturan teknis PMK Danantara serta memperkuat integrasi data lintas negara demi menutup celah kepatuhan platform asing. Para pelaku usaha disarankan memanfaatkan fasilitas kepatuhan sukarela dan perbaikan tata kelola keuangan internal guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.


Putusan Selengkapnya
16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter