• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS?

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan dan Prinsip Netralitas PPN

Kepastian hukum dan penerapan prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali diuji melalui sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang melibatkan PT KPC (Pemohon Banding) yang bergerak dalam industri kelapa sawit terpadu. Perkara ini fokus pada koreksi fiskus terhadap Pajak Masukan sebesar Rp163.337.370,00 yang berasal dari pengeluaran di unit perkebunan, seperti pembelian pupuk dan biaya operasional. Persoalan krusial yang diangkat adalah sejauh mana hak pengkreditan PM dapat diterapkan pada perusahaan yang menghasilkan komoditas (Tandan Buah Segar/TBS) yang penyerahannya dibebaskan PPN, namun produk akhirnya (Crude Palm Oil/CPO dan Inti Sawit/PK) terutang PPN.

Akar Konflik dan Penafsiran Pasal 16B Ayat (3) UU PPN

Inti konflik dalam sengketa ini berakar pada penafsiran Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa TBS adalah Barang Kena Pajak (BKP) Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN (berdasarkan PP 31 Tahun 2007 yang berlaku saat itu). Oleh karena biaya yang menghasilkan TBS (biaya kebun) secara langsung berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN, maka PM terkait tidak dapat dikreditkan. Argumen ini diperkuat dengan prinsip netralitas, dimana pengkreditan penuh PM akan menciptakan perlakuan yang tidak adil bagi petani sawit mandiri yang menjual TBS dan PM-nya menjadi biaya.

Sanggahan Pemohon Banding dan Posisi Hilirisasi

Pemohon Banding membantah dengan menekankan bahwa TBS tidak pernah dijual, melainkan diolah seluruhnya menjadi CPO dan PK yang terutang PPN 10%. Dengan demikian, secara substansi, PM tersebut digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN. Penafsiran Pemohon Banding adalah bahwa frasa "yang atas penyerahannya" harus mengacu pada penyerahan akhir yang riil terjadi. Mekanisme titip olah juga diklaim menegaskan bahwa kepemilikan BKP tetap di tangan Pemohon Banding, sehingga tidak ada penyerahan BKP yang dibebaskan PPN yang terjadi antar entitas.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Putusan

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menguatkan koreksi DJP. Majelis menafsirkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN secara potensial, yaitu “yang apabila diserahkan”. Keputusan ini didasarkan pada sifat dasar TBS sebagai BKP Strategis yang dibebaskan PPN, bukan pada nasib akhir produknya. Majelis juga secara eksplisit menggunakan prinsip netralitas PPN sebagai dasar hukum untuk menolak pengkreditan PM, mencegah distorsi persaingan dan memastikan perlakuan yang setara bagi semua pelaku usaha TBS. Implikasi dari putusan ini adalah penegasan bahwa pengkreditan PM bagi perusahaan terintegrasi harus tunduk pada batasan BKP Strategis yang berlaku, meskipun Wajib Pajak melakukan hilirisasi produk.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter