• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti <em>Arm's Length Principle</em> Kuat

Dalam konteks implementasi harga transfer, putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 menjadi preseden penting mengenai validitas transaksi jasa intra-grup. Kasus PT SI menyoroti kompleksitas pembuktian benefit test dan arm’s length principle (ALP) dalam sengketa PPh Badan, khususnya ketika otoritas pajak secara sepihak mengoreksi seluruh beban jasa afiliasi dengan dasar Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh.

Inti dari konflik bermula dari koreksi sebesar USD 1.200.177,00 atas biaya jasa (service fee) yang dibayarkan PT SI kepada pihak afiliasi (SCorp dan S HK) dan pihak independen. Terbanding berargumen bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat yang nyata (benefit test gagal) dan Wajib Pajak gagal membuktikan rincian biaya aktual (cost base). Berdasarkan asumsi kegagalan ini, Terbanding mengoreksi seluruh biaya menjadi nol, memperlakukannya sebagai pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham (dividen terselubung).

Bantahan PT SI berpusat pada kepatuhan ALP dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. PT SI menyajikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang komprehensif, membuktikan bahwa jasa (seperti purchasing, sales, dan IT/ERP system) adalah nyata dan vital bagi kegiatan usaha. Melalui analisis dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan indikator Berry Ratio sebesar 1.92, Wajib Pajak menunjukkan bahwa profitabilitas mereka berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding, sehingga harga jasa yang dibayarkan sudah wajar. Selain itu, PT SI menyoroti kesalahan Terbanding yang menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh untuk mengoreksi transaksi dengan pihak independen, yang jelas salah dasar hukum.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguatkan argumen Pemohon Banding. Majelis menilai Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi jasa dan manfaat yang diperoleh. Penggunaan analisis Berry Ratio yang meyakinkan Majelis bahwa transaksi berada dalam rentang wajar. Secara kritis, Majelis juga menegaskan bahwa koreksi seluruh biaya (100%) yang telah terbukti kewajarannya adalah tindakan yang tidak logis dan melanggar prinsip kehati-hatian. Putusan Majelis yang mengabulkan seluruhnya banding PT SI ini secara langsung membatalkan koreksi seluruh biaya jasa yang dilakukan Terbanding.

Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan menegaskan bahwa dokumentasi harga transfer yang kuat merupakan benteng pertahanan utama Wajib Pajak. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penolakan atas seluruh biaya jasa intra-grup harus didasarkan pada analisis kewajaran yang lebih mendalam dan konsisten dengan panduan OECD, bukan sekadar penolakan karena kurangnya rincian biaya. Wajib Pajak, khususnya entitas multinasional, harus memastikan TP Doc mereka tidak hanya mencakup analisis pembanding, tetapi juga bukti substantif dan rinci mengenai benefit test dan alokasi biaya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan

Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter