Audit perpajakan yang berujung pada sengketa litigasi seringkali menyoroti isu krusial terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran. Kasus yang dialami oleh PT GCPI d.h. PT MM (selanjutnya disebut Pemohon Banding) dalam Putusan Nomor PUT-000831.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 menjadi studi kasus penting mengenai batas kewenangan fiskus dalam melakukan koreksi atas nilai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Perselisihan ini berpusat pada koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2015 yang dipicu oleh temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui uji ekualisasi dan dugaan ketidakwajaran Harga Jual.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan penafsiran dan pembuktian atas Harga Jual. DJP (Terbanding) berargumen bahwa terdapat diskrepansi yang signifikan antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan. Bagi Terbanding, selisih ini merupakan penyerahan BKP yang belum dipungut PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikeras bahwa nilai yang digunakan sebagai DPP adalah Harga Jual yang sesungguhnya sesuai dengan Pasal 1 angka 17 UU PPN dan didukung oleh seluruh dokumentasi transaksi, termasuk faktur pajak yang sah. Pemohon Banding membantah temuan ekualisasi tersebut dengan menyajikan rekonsiliasi yang menjelaskan bahwa perbedaan nilai ditimbulkan oleh elemen non-objek PPN dalam PPh Badan, bukan karena kurang pungut PPN.
Dalam penyelesaian sengketa, Majelis Hakim mengambil sikap yang berimbang dengan menerapkan asas kebenaran materiil. Majelis menegaskan bahwa meskipun DJP memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran materiil nilai transaksi, koreksi yang dilakukan harus didukung oleh bukti yang jelas dan meyakinkan. Majelis menimbang bahwa Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang kuat (seperti jurnal, buku besar, dan rekonsiliasi terperinci) untuk membantah sebagian koreksi Terbanding. Namun, karena Majelis memutuskan untuk Kabul Sebagian, hal ini mengindikasikan bahwa untuk pos-pos tertentu, bukti yang disajikan Pemohon Banding dinilai masih lemah atau Majelis memiliki interpretasi yang berbeda terkait penentuan DPP PPN pada pos tersebut.
Implikasi Putusan ini sangat jelas bagi PKP. Keputusan Majelis untuk Kabul Sebagian memberikan pelajaran kunci bahwa dokumentasi transaksi, terutama keselarasan antara laporan PPN dan PPh Badan, adalah benteng pertahanan utama Wajib Pajak. Keberhasilan Pemohon Banding membatalkan sebagian koreksi menunjukkan bahwa bantahan yang didukung oleh rekonsiliasi logis dan bukti akuntansi yang kuat dapat diterima. Putusan ini menjadi peringatan bahwa Wajib Pajak tidak cukup hanya memenuhi formalitas penerbitan faktur, tetapi juga harus memastikan bahwa nilai yang dicantumkan dalam DPP PPN harus mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya secara substansi terhadap peredaran usaha secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.