• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang!

Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat dan Isu Kepabeanan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 menjadi preseden penting dalam menggarisbawahi diskontinuitas antara kepatuhan administratif kepabeanan dan hak fasilitas perpajakan di kawasan berikat. Inti sengketa ini bermula dari koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp9.890.208.528,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT SI. Sebagai Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB), PT SI memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, yang secara eksplisit berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat (PDKB).

Akar Konflik DPTDB dan Persyaratan Dokumen Kepabeanan

Konflik utama muncul karena Terbanding menganggap fasilitas PPN Tidak Dipungut batal lantaran PT SI menyerahkan BKP kepada tiga pelanggan PDKB yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Perusahaan Tujuan Distribusi Barang (DPTDB) di dalam izin PDGB Pemohon Banding. Terbanding memperluas ketentuan kepabeanan ini menjadi syarat substantif perpajakan, menyimpulkan bahwa pelanggaran DPTDB otomatis menghilangkan status penyerahan dari Gudang Berikat, sehingga PPN menjadi terutang. Selain itu, Terbanding keliru menuntut dokumen BC 4.0 sebagai bukti pengolahan lanjut.

Bantahan Pemohon Banding dan Validitas Dokumen BC 2.7

Dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil membantah argumen ini dengan meyakinkan. PT SI menegaskan bahwa DPTDB adalah murni persyaratan administratif kepabeanan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pelanggaran atas DPTDB hanya berkonsekuensi pada sanksi kepabeanan, bukan membatalkan perlakuan PPN yang sudah dijamin oleh status kawasan berikat. Lebih lanjut, PSI menyajikan dokumen BC 2.7, yang merupakan dokumen kepabeanan yang benar dan sah untuk proses pengeluaran barang dari satu Tempat Penimbunan Berikat ke TPB lainnya (Gudang Berikat ke Kawasan Berikat), sekaligus menetralkan tuntutan keliru Terbanding atas dokumen BC 4.0.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pemisahan Ranah Hukum

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding PT SI. Pertimbangan hukum Majelis Hakim secara tajam memisahkan antara ranah perpajakan dan kepabeanan. Majelis menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap DPTDB adalah isu yang berada di bawah kewenangan pengawasan DJBC dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kewajiban pemungutan PPN. Dengan terpenuhinya syarat substansial (status kawasan) dan penggunaan dokumen pengeluaran yang tepat (BC 2.7), koreksi DPP PPN oleh Terbanding dinyatakan tidak berdasar.

Implikasi Putusan bagi Kepastian Hukum dan Praktik Bisnis

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang beroperasi di kawasan berikat, menegaskan bahwa fasilitas PPN Tidak Dipungut diberikan berdasarkan status dan tujuan kawasan, bukan semata-mata karena pemenuhan detail administratif dalam izin kepabeanan. Putusan ini menjadi pengingat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak mencampuradukkan atau memperluas konsekuensi pelanggaran administratif kepabeanan menjadi pembatalan hak perpajakan, terutama terkait fasilitas fiskal yang bertujuan mendorong ekspor. Bagi Wajib Pajak, pelajaran utamanya adalah pentingnya memelihara dokumentasi yang konsisten dan tepat, serta kemampuan untuk berargumen berdasarkan pemisahan yang jelas antara regulasi perpajakan dan kepabeanan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter